Polisi Amankan Dua Penari Telanjang dan Penyedia Layanan di sebuah Club Malam di Senggigi

MandalikaPost.com
Jumat, Februari 07, 2020 | 14.28 WIB
PENARI TELANJANG. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers. Tiga tersangka pelaku penari telanjang yang diamankan. 

MATARAM - Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda NTB mengamankan jaringan penyedia penari telanjang striptis di sebuah Club and Karaoke berinisial (MEC) di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

Dua wanita pelaku tari telanjang, masing-masing berinisial YM (35) dan SM (23) bersama pria berinisial DA (32) yang diduga sebagai pelaku penyedia jasa striptis, ditangkap polisi Rabu malam (5/2) dalam sebuah operasi tangkap tangan.

"Tersangka DA melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memberikan fasilitas atau layanan khusus pada pengunjung MEC untuk dapat menikmati tarian striptis dari patner song. Selain DA kami juga amankan dua wanita YM dan SM sebagai pelaku tari telanjang,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers di Mapolda NTB Jumat (7/2), di Mataram.

Artanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bahwa di MEC yang selama ini terkenal sebagai pusat karaoke dan hiburan malam ternyata ada aksi tari telanjang.

Polisi kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.   

“Kami melakukan operasi tangkap tangan langsung saat dua penari sedang melayani tamu di tempat itu. Kemudian kami menangkap DP karena dia papinya atau penanggungjawab dari penari telanjang ini. Modusnya via pemesanan, jadi kalau ada yang memesan dimintai uang 2 juta kemudian disiapkan tempat. Tapi untuk sementara kami beratkan ini pada tindak pidana pornografi. Untuk indikasi lainnya sedang kami dalami,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, nota pemesanan, empat unit handphone dan bukti transaksi pemesanan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengelola MEC untuk pengembangan.

Tiga tersangka dijerat pasal 33 jonto pasal 7 dan 4 dan pasal 34 jonto pasal 8 atau pasal 36 junto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008.

"Mereka diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Artanto.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Dua Penari Telanjang dan Penyedia Layanan di sebuah Club Malam di Senggigi

Trending Now