NTB Inisiasi Model Perlindungan Guru

MandalikaPost.com
Minggu, Maret 15, 2020 | 15.22 WIB
Diskusi perlindungan guru dalam rangkaian MKKS sepulau Lombok, di Lombok Utara.


LOMBOK UTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB mulai menginisiasi implementasi model perlindungan guru.

Kegiatan diskusi perlindungan guru digelar dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB Negeri sewilayah Pulau Lombok, Sabtu (14/3) di Lombok Wildlife Park, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Kegiatan melibatkan sekitar 200 Kepala Sekolah (Kasek) SMA, SMK, dan SLB sepulau Lombok, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di pulau Lombok.

Kegiatan yang dibuka Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah didampingi Kadis Dikbud NTB Dr H Aidi Furqan itu menghadirkan pembicara DA Malik SH MH, praktisi hukum yang juga tim kajian hukum Dinas Dikbud NTB.

Dalam paparannya, Malik menjelaskan, perlindungan guru menjadi aspek penting untuk mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan Kemendikbud RI.

"Tanpa ada perlindungan guru, maka hampir niscaya Merdeka Belajar ini tak akan terimplementasi secara maksimal," kata Malik.

Menurutnya, Merdeka Belajar tak bisa mengabaikan aspek pembentukan karakter peserta didik. Di sisi lain, pembinaan karakter kerab kali dikategorikan sebagai pidana.

Ia mencontohkan, nasib yang menimpa Sambudi seorang guru di Balong Bendo Sidoarjo. Sambudi dilaporkan orangtua siswa karena telah mencubit anaknya.

Dalam persidangan terungkap bahwa siswa dicubit karena nongkrong di tepi sungai saat ada kegiatan shalat berjamaah di mushalla. Akan tetapi sambudi dihukum 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh pengadilan.

Di Majalengka Jawa Barat salah satu
orang tua siswa mengintimidasi Aop guru honorer SDN yang telah mencukur rambut anaknya karena gondrong.

Peristiwa ini kemudian memicu banyak pihak untuk mempertanyakan dijangkau oleh hukum.

Malik menandaskan, dari kasus-kasus itu perlu dikaji lagi bagaimana cara bekerjanya hukum dalam lapangan pendidikan sehingga Guru dapat dipidana.

"Manakah lebih utama hak (perlindungan anak) dibanding kewajiban (guru) dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa?. Dan kenapa guru dihadapkan pemidanaan ketika guru mencubit, menjewer dan memukul peserta didik dalam proses belajar mengajar?," tukasnya.

Pertanyaan-pertanyaan sederhana itu menurut Malik, merupakan salah satu
alasan untuk mengkaji secara mendalam dari aspek hukum pidana.

"Hal ini juga yang menimbulkan pertanyaan, perlukah guru dilindungi dalam lapangan hukum pidana?,"  ujar Malik yang juga seorang pengacara muda yang cukup populis di NTB.

DA. Malik bersama tim menulis buku "Perlukan Guru Dilindungi". Lulusan fakultas hukum unram bersama timnya, Wahyudin dan Dea Warok ini mempresentasikan kajian tulisannya.

Ia menekankan, idealnya tindakan guru yang diduga pidana terhadap peserta didik,  seharusnya dinilai oleh Dewan Kehormatan Guru (DKG) sebelum masuk ke ranah pidana. Hal ini mengacu pada semangat restorasi hukum yang digaungkan Kapolri.
Lembaga DKG yang kemudian memutuskan apakah tindakan Guru termasuk pidana atau sebatas wajar untuk pembentukan karakter.

Sambutan para Kepala Sekolah sangat positif. Umumnya masalah rentan pidana ini mengganjal semangat guru dalam optimalisasi pembentukan karakter bangsa.

"Istilahnya, kalau pun ada murid yang luar biasa nakal dan cenderung kurang ajar pun guru tidak bisa berbuat banyak. Karena takut pidana," kata salah seorang Kepala Sekolah.

Kadis Dikbud NTB, Dr Aidi Furqan mengatakan, Dinas Dikbud NTB akan menginisiasi model perlindungan guru.
Saat ini kajian-kajian hukum dan teknisnya sedang dimatangkan bersama tim hukum.

"Sedang kita kaji modelnya. Peran DKG dan bagaimana peran PGRI juga kita kaji," katanya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengapresiasi upaya itu. Menurut dia perlindungan guru menjadi bagian dari proses Merdeka Belajar yang sesungguhnya.

Hal ini juga bisa mengembalikan marwah guru sebagai sosok yang patut digugu dan ditiru.

"Ya tentu perlindungan guru ini penting. Jangan karena anak dijewer lalu guru masuk penjara. Merdeka Belajar nggak akan tercapai kalau seperti itu," katanya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NTB Inisiasi Model Perlindungan Guru

Trending Now