Kapolda NTB PTDH Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Imbas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dan Dugaan Pesta Narkoba di Gili Trawangan

MandalikaPost.com
Kamis, Maret 05, 2026 | 20.20 WIB Last Updated 2026-03-05T12:20:18Z

Kapolda NTB PTDH Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Imbas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dan Dugaan Pesta Narkoba di Gili Trawangan.



MANDALIKAPOST.com – Kapolda Nusa Tenggara Barat, Edy Murbowo, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah Polri, I Made Yogi Purusa Utama, di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (5/3/2026).


Pemecatan tersebut menjadi klimaks dari rangkaian proses etik internal Polri setelah Kompol Yogi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang berkaitan dengan kasus kematian Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025.


Kasus tersebut sejak awal memantik perhatian publik karena munculnya dugaan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pihak sebelum peristiwa kematian Brigadir Nurhadi. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang memperkuat sorotan terhadap perilaku anggota kepolisian yang diduga berada di lokasi saat kejadian.

Dalam amanatnya, Kapolda NTB menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga disiplin serta integritas anggota di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian.


“Penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari pembinaan internal untuk mewujudkan sumber daya manusia Polri yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Irjen Pol Edy Murbowo.


Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, terlebih jika tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi.


Upacara PTDH terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polda NTB berupaya menegakkan disiplin internal di tengah sorotan publik terhadap kasus kematian Brigadir Nurhadi yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di masyarakat.


Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena terjadi di salah satu destinasi wisata internasional, yakni Gili Trawangan, yang selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata Lombok. Kombinasi antara dugaan pesta narkoba dan kematian seorang anggota Polri membuat perkara tersebut mendapat pengawasan ketat dari publik serta berbagai pihak.


Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH ini, Polda NTB menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


REPORTER : ABDUL RAHIM 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolda NTB PTDH Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Imbas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dan Dugaan Pesta Narkoba di Gili Trawangan

Trending Now