![]() |
| Tanah: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, (Foto: Istimewa/MP). |
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengungkapkan bahwa dari 12 desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL tahun ini, progres pengumpulan berkas mulai menunjukkan tren positif.
Beberapa desa seperti Desa Bagik Payung, Desa Perigi, dan Desa Dadap tercatat telah menunjukkan komitmen tinggi dengan menyetorkan kelengkapan berkas fisik ke kantor BPN.
Namun, Darmawan mengingatkan bahwa masih ada beberapa desa yang dinilai lamban dan masih menyimpan berkas di kantor desa masing-masing tanpa kejelasan progres.
Dalam pelaksanaan tahun ini, BPN menekankan perbedaan mendasar antara target jumlah bidang tanah dengan target luas wilayah. Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pemetaan wilayah yang menggantung.
"Kalau target bidang mungkin bisa fleksibel, tapi kalau target luas desa, misalnya 500 hektar, itu tidak bisa kita ambil setengahnya saja. Luas wilayah harus terselesaikan secara utuh agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari. Itu harga mati yang tidak bisa kita otak-atik atau pindahkan ke desa lain," tegas Darmawan.
Ia menambahkan, desa-desa yang kelengkapan berkasnya sudah dinyatakan rampung kini hanya tinggal menunggu proses verifikasi lapangan.
BPN Lombok Timur memberlakukan sistem evaluasi yang ketat bagi 12 desa peserta. Meski angka target per desa sudah ditetapkan, jumlah tersebut bersifat dinamis. Jika sebuah desa tidak mampu memenuhi kuota berkas yang disyaratkan sesuai tenggat waktu, BPN tidak segan-segan mengalihkan jatah tersebut ke desa lain.
"Jangan sampai kesempatan ini hilang karena administrasi yang menunda-nunda. Yang terpenting kelengkapan berkas siap dulu. Jika desa tidak siap, jatah sertipikat akan langsung digeser ke desa lain yang lebih siap secara administrasi," pungkasnya.
Masyarakat diminta memperhatikan jadwal krusial program PTSL 2026:
1. Januari – Mei: Masa sosialisasi, pengumpulan, dan melengkapi berkas.
2. Juni – Juli: Tahap evaluasi komprehensif.
3. September – Desember: Perkiraan penerbitan sertipikat.
Terkait biaya persiapan di tingkat desa (pra-sertifikasi), BPN mengingatkan agar pemerintah desa dan masyarakat tetap berpedoman pada SKB 3 Menteri dan Peraturan Daerah (Perda) Bupati Lombok Timur untuk menjamin transparansi dan mencegah pungutan liar.
Berikut adalah wilayah yang menjadi fokus pembangunan zona integritas pertanahan tahun ini:
1. Desa Dadap
2. Desa Senanggalih
3. Desa Perigi
4. Desa Puncak Jeringo
5. Desa Anggaraksa
6. Desa Bagik Payung
7. Desa Bagik Payung Timur
8. Desa Tebaban
9. Desa Labuhan Haji
10. Kelurahan Kelayu Jorong
11. Desa Lepak Timur
12. Desa Sakra Selatan
Bagi warga di 12 desa di atas, segera siapkan dokumen berikut ini:
1. Fotokopi KTP dan KK pemohon.
2. Bukti kepemilikan tanah (Girik/Letter C/Akta Jual Beli/Surat Waris).
3. SPPT PBB tahun berjalan.
4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) bermaterai.
5 Pemasangan patok batas tanah secara mandiri.

