Bertambah 4, Total Positif Covid-19 Jadi 37 Kasus di NTB

MandalikaPost.com
Minggu, April 12, 2020 | 22.44 WIB



MATARAM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB bertambah empat kasus, Minggu (12/4) berdasarkan keterangan resmi dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB.

"Hari ini, Minggu 12 April 2020, kami telah menerima konfirmasi 4 (empat) orang Positif Covid-19," kata Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi, dalam keterangan tertulis, Minggu malam (12/4).

Empat pasien tersebut antara lain :

• Pasien nomor 34, an. Tn. R, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patjuh dengan kondisi baik.

• Pasien nomor 35, Status OTG, an. Tn. EAP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 di SPP Sukabumi. Saat ini menjalani isolasi dengan pengawasan ketat atasannya. 

• Pasien nomor 36, an. Tn. S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD patut Patuh Patju Lombok Barat dengan kondisi baik.

• Pasien nomor 37, an. Ny. NLEY, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit namun memiliki riwayat kontak dengan Pasien 04.  Saat ini pasien dalam kondisi baik.

Selain empat penambahan kasus positif di NTB, satu pasien juga dinyatakan sembuh.

"Pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 1 (satu) orang yaitu, pasien nomor 25, an. Tn. MAS, lakilaki, usia 14 tahun, penduduk Aikmel Kabupaten Lombok Timur setelah hasil swab diambil dua kali dan keduanya negatif. Saat ini pasien menjalani perawatan untuk perbaikan kondisi di RSUD R. Soedjono Selong dan segera bisa dipulangkan," kata Gita. 

Gita menjelaskan, dengan adanya tambahan 4 (empat) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 1 (satu) pasien sembuh, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (12/4/2020) sebanyak 37 orang, dengan perincian 4 (empat) orang sudah sembuh, 2 (dua) meninggal dunia, 31 masih positif dirawat dan dalam keadaan baik.

Menurutnya, hingga Minggu malam, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 141 orang dengan perincian 65 (46%) PDP masih dalam pengawasan, 76 (54%) PDP selesai pengawasan/sembuh, dan 11 orang PDP meninggal.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 3.783 orang, terdiri dari 1.437 (38%) orang masih dalam pemantauan dan 2.346 (62%) orang selesai pemantauan. 
Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 7.357 orang, terdiri dari 4.826 (66%) orang masih dalam pemantauan dan
2.531 (34%) orang selesai pemantauan.
 
Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 24.191 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 14.337 (59%) orang, dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 9.854 (41%) orang. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Oleh karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah," katanya. 

Gita yang juga Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas NTB mengimbau kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari.

Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama. Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," tegasnya.
 
Ia juga meminta semua pihak harus peduli dengan anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena sedang menjalani perawatan dan isolasi. Pemerintah setempat wajib memperhatikan sekaligus memberikan bantuan dan edukasi yang baik, sehingga tidak timbul rasa was-was yang berlebihan.
"Kepada seluruh pihak terkait, DP3AP2KB dan Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan unit pemerintahan terkecil di daerah, untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup anak-anak yang ditinggal orang tuanya selama masa rawat dan karantina," katanya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bertambah 4, Total Positif Covid-19 Jadi 37 Kasus di NTB

Trending Now