Dialog Ramadhan di PKR Bahas Urgensi Uang Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi

MandalikaPost.com
Jumat, Mei 15, 2020 | 15.24 WIB
Dr KH M Zaidi Abdad MA.

MATARAM - Pesona Khazanah Ramadhan 2020 yang digelar Dinas Pariwisata NTB menggelar Dialog Ramadhan. Dalam dialog kali ini bertema Urgensi Uang Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi yang disampaikan Dr. KH. M. Zaidi Abdad, MA.

Ustadz Zaidi Abdad di awal dialog mengatakan wakaf uang belum dikenal sejak zaman Rasulullah.

"Wakaf uang ini kalau kita lihat dalam peta sejarah Islam, ketika di zaman Rasulullah Saw hingga para sahabat belum dikenal wakaf dalam bentuk uang atau Dinar saat itu, sehingga wakaf uang dipertanyakan umat Islam," katanya.

Wakaf uang katanya, dikembangkan di zaman modernitas dan memiliki landasan sesuai dengan histori Islam.

"Wakaf uang adalah wakaf yang dikembangkan di era modernitas. Di era modern tentu juga harus memiliki landasan filosofis yang jelas," ujarnya.

"Dalam sejarah Islam, wakaf pada dasarnya melanjutkan tradisi yang sebelumnya yang sudah pernah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam. Pola wakaf sudah lama dilakukan masyarakat Romawi kuno, masyarakat Mesir, Persia dan lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan, inti wakaf pada dasarnya memberikan harta kekayaannya untuk kemaslahatan masyarakat.

"Intinya memberikan harta kekayaannya untuk kemaslahatan masyarakat. Itu tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan. Intinya harta kekayaan yang sudah dijadikan bagian untuk kemaslahatan bersama, maka itu sudah dilakukan pada masa sebelum Islam," katanya.

Dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan soal wakaf. Deretan ayat dalam Alquran membahas sedekah hingga zakat. Namun wakaf terus dikembangkan karena bertujuan untuk kemaslahatan.

"Tidak ada nomenklatur secara teks baik Al-Qur'an yang menjelaskan persoalan wakaf, artinya di Al-Qur'an sendiri tidak ada kalimat wakaf, seperti diungkapkan Allah dalam zakat, sedekah dan seterusnya," ujarnya.

Ia mengatakan seseorang yang berwakaf maka pahalanya terus mengalir jika apa yang diwakafkan itu digunakan untuk kemaslahatan umat.

"Wakaf prinsipnya menahan harta digunakan untuk umum selama itu dipakai untuk kemaslahatan maka pahalanya terus mengalir pada orang yang menyedekahkan itu," katanya.

Ia menjelaskan, wakaf uang dikenal sejak zaman Dinasti Ayyubiyah. Itu dikembangkan ulama besar Imam Az-Zuhri.

"Wakaf uang adalah wakaf harta benda dalam bentuk uang untuk kemaslahatan umat. Bagaimana ini, padahal uang kalau dibelanjakan akan habis? Ada sebuah riwayat yang menceritakan bahwa wakaf uang sudah pernah terjadi pada zamannya dinasti Abbasiyah atau dinasti Ayyubiyah. Ini diriwayatkan Imam Bukhori. Mengatakan wakaf uang sudah dilakukan pada abad ke dua hijriah yang dilakukan ulama besar Imam Az-Zuhri. Ia memfatwakan wakaf Dinar itu diperbolehkan," jelasnya.

"Maka ini dijadikan legitimasi untuk mengembangkan wakaf uang agar wakaf ini terus berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat kita," ungkapnya.

Sehingga, inti dari wakaf uang adalah agar hasilnya dapat dikembangkan untuk kemaslahatan umat.

"Inti dari wakaf uang yaitu hasilnya yang diwakafkan itu. Jadi bagaimana wakaf uang ini dikembangkan, kemungkinan hasil dari permodalan itu ini diwakafkan," katanya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dialog Ramadhan di PKR Bahas Urgensi Uang Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi

Trending Now