Ini Syarat Terbaru Masuk NTB melalui Bandara Lombok

MandalikaPost.com
Kamis, Juli 02, 2020 | 17.36 WIB
Penumpang AirAsia yang tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL), Kamis siang (2/7). (Ist) 

LOMBOK TENGAH - Bandara Internasional Lombok (BIL) mulai memberlakukan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Provinsi NTB melalui BIL di Lombok Tengah.

Salah satunya perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil pemeriksaan tes PCR negatif atau hasil uji rapid test nonreaktif yang berlaku 14 hari setelah surat dibuat.

"Hal ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 224/Dishub/2020 tentang Ketentuan Masuk NTB dari Luar Negeri tanggal 1 Juli 2020 kemarin," kata General Manager BIL, Nugroho Jati, Kamis (2/7) melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan SE Dishub NTB itu diterbitkan Pemprov NTB menindaklanjuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada tanggal 26 Juni 2020 lalu.

"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara di dalam negeri (rute domestik) harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan tes PCR negatif atau hasil uji rapid test nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan," kata Nugroho Jati, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Menurut dia, sebelumnya hasil pemeriksaan ini hanya berlaku tujuh hari untuk tes PCR dan tiga hari untuk rapid test untuk rute domestik.

"Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri (rute internasional) harus menunjukkan surat hasil tes PCR negatif dari negara keberangkatan," jelasnya.

Dipaparkan, persyaratan yang harus dilengkapi bagi penumpang pesawat domestik yang akan masuk NTB antara lain:

  1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  2. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.
  3. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
  4. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
  5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.


Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang akan masuk NTB, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Identitas diri (KTP/paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  2. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan dari negara asal keberangkatan.
  3. Wajib melakukan tes PCR saat tiba dari luar negeri jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
  4. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan;
  5. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler;
  6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.


"Nantinya di bandara, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang serta melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test milik penumpang. Petugas juga akan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang," ujar Nugroho Jati.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Syarat Terbaru Masuk NTB melalui Bandara Lombok

Trending Now