Tim Kuasa Hukum : Tak Ada Fakta Hukum Ketua Bawaslu Loteng Langgar Kode Etik

MandalikaPost.com
Kamis, Juli 23, 2020 | 21.35 WIB
Ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan bersama tim kuasa hukum.

MATARAM - Baru-baru ini telah beradar selebaran dan pemberitaan online tentang rencana aksi menuntut Abdul Hanan mundur dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah dengan alasan Abdul Hanan telah melanggar kode etik. Alasan pelanggaran kode etik yang dituduhkan terhadap Abdul Hanan itu jelas tidak didasarkan pada fakta hukum. 

Tim Kuasa Hukum Abdul Manan menduga, rencana aksi itu merupakan upaya melengserkan Abdul Hanan dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah yang tidak menginkan Bawaslu berkinerja baik.

Juru bicara Tim Kuasa Hukum, Herman Saputra, SH, MH mengatakan, selama ini Abdul Hanan telah menunjukkan kinerja cukup baik bersama jajaran anggota Bawaslu Lombok Tengah. 

"Oleh karena itu, tuntutan mundur terhadap Abdul Hanan sebagai Ketua Bawaslu jelas tidak berdasarkan fakta hukum," katanya.

Substansi desakan dari kelompok tertentu yang menuntut Abdul Hanan mundur dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah mencerminkan syahwat politik yang absurd. 

“Kami menduga, tuntutan itu sebagai cermin dari busuknya syahwat politik, seperti bau mulut orang tidak kemasukan makanan, tapi tidak berpuasa", ungkap Herman Saputra.

Tim Kuasa Hukum tetap konsisten membela Abdul Hanan dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak terpancing dengan agenda politik picisan itu. Pernyataan ini perlu kami tegaskan agar masyarakat tidak tersesat memahami kasus fitnah pernikahan Abdul Hanan. 
Tim Kuasa Hukum yakin bahwa aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus fitnah pernikahan Abdul Hanan itu. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menghormati langkah-langkah konstruktif yang dilakukan jajaran Bawaslu untuk menyelesaikan permasalahan internal yang dihadapi Abdul Hanan.

Tim Kuasa Hukum menyatakan rencana demo yang menuntut Abdul Hanan mundur dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah harus dibuktikan secara hukum.

“Kasus fitnah pernikahan klien kami sudah sepatutnya diselesaikan sesuai koridor hukum, dan tidak digiring ke ranah politik”, kata Herman Saputra, SH,MH.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Kuasa Hukum : Tak Ada Fakta Hukum Ketua Bawaslu Loteng Langgar Kode Etik

Trending Now