Diduga Melanggar Netralitas, Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Lombok Tengah

MandalikaPost.com
Rabu, September 30, 2020 | 17.05 WIB Last Updated 2020-09-30T09:05:58Z
Baiq Husnawaty SPdI MPd.


LOMBOK TENGAH - Bawaslu Lombok Tengah memanggil 5 orang oknum ASN yang diduga melanggar netralitas. Lima oknum dengan Inisial LI, MAP, K, J dan LGB tersebut dipanggil untuk dilakukan klarifikasi.

Surat undangan klarifikasi dilayangkan pada hari Selasa Tanggal 29 September 2020 dan klarifikasi dilakukan pada tanggal 30 September 2020.

"Pemanggilan berdasarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kelima oknum ASN tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawaty SPdI MPd, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Menurut Husnawaty, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut berupa tindakan mengacungkan jari yang diduga merupakan bentuk  pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Lombok Tengah. Hal tersebut  dibuktikan dengan foto yang diunggah melalui laman media social.

"Dalam foto tersebut, kelima oknum ASN mengacungkan jari tangan yang diduga sebagai symbol nomor urut salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah," ujarnya.

Husnawaty menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi  melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berbunyi: “Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Selain itu juga berpotensi  melanggar tindak pidana pemilihan yaitu ketentuan Pasal 188 yang berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

"Namun untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk jenis pelanggaran pidana, perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Lombok Tengah yang beranggotakan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan Negeri," katanya.

Ia menambahkan, langkah yang ditempuh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tersebut sesuai dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melanggar Netralitas, Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Lombok Tengah

Trending Now