Forkopimda NTB dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Bahas Perlindungan Hutan

MandalikaPost.com
Minggu, Oktober 25, 2020 | 13.39 WIB



MATARAM - Forkopimda NTB menggelar rapat koordinasi terkait dengan perkembangan, perlindungan dan pengamanan hutan serta kondisi hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di Pendopo Gubernur NTB Jalan Pejanggik Kota Mataram, Sabtu (24/10/2020) malam.


Pada kesempatan itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc., menyampaikan, bahwa permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergitas semua stakeholder untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB karena sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang.


"Kami juga melihat banyak dari masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan dan ini sangat di sayangkan, ketika kami menggunakan heli melihat hutan yang banyak di bakar," ungkap Bang Zul.


Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Ir. Madani Mukarom, BScF. M.Si., mengatakan bahwa kondisi hutan di NTB adalah 53% dari luas NTB karena sudah banyak kawasan hutan yang rusak akibat pembalakan dan kebakaran hutan yang mencapai 360.000 hektar sampai Oktober 2020. 


"Kerusakan hutan terdiri dari illegal logging, peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain," paparnya.


Sedangkan Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menyampaikan, perlu dilaksanakan apel gelar Muspida tentang saling menjaga hutan serta perlunya dilakukan pemetaan terhadap kawasan hutan yang digelar dengan peta topografi tentang kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam jagung, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.


"Kita proses oknum-oknum yang ikut serta dalam pembalakan liar dan kita juga harus mempedomani peta-peta yang boleh ditanam jagung dan mana yang tidak boleh di tanam jagung," pungkas Danrem.


Demikian juga dengan Wakapolda NTB Brigjen Pol Asby Mahyuza, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dan peserta rapat lainnya menyampaikan, perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan hutan yang berkelanjutan di NTB, serta membentuk Tim terpadu yang terkoordinasi melibatkan seluruh stakeholder agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan baik dan lancar.


Dari pembahasan dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesimpulan penting yang disampaikan oleh Gubernur NTB. Pertama; melarang kayu keluar dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok untuk  pengiriman kayu terutama illegal logging, kedua; menugaskan Dinas LHK untuk membuat peta wilayah mana yang boleh dan tidak boleh di tanami jagung untuk menghindari penjarahan hutan yang berkelanjutan, ketiga; Tim Gugus Tugas Kehutanan dan Illegal Logging diperkuat dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda dan lainnya, keempat; segera meminta masukan yang sistemik dan komprehensif dari para ahli dan aktivis lingkungan agar NTB dihijaukan kembali sehingga hutan kembali asri dan lestari.


Hadir juga mengikuti rapat tersebut Dir Intel Polda NTB Kombes Pol Drs. Rahayu Irianto, Danlanud ZAM Kolonel Pnb Andry Gandhi, Sekda NTB Drs. Lalu Gita Aryadi, M.Si., Kasiintel Kasrem 162/WB Kolonel Inf Setiya Asmara, S.IP., Kasi Gakkum Dinas LHK Hastan Wirya, SH.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forkopimda NTB dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Bahas Perlindungan Hutan

Trending Now