Masyarakat Diminta Tetap Waspadai Investasi Bodong

MandalikaPost.com
Kamis, Oktober 22, 2020 | 20.51 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai dan tidak mudah tergiur dengan praktik investasi illegal alias bodong.


"Masyarakat harus tetap waspada, karena kasus investasi illegal ini masih ditemukan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam seminar Capital Market Summit & Expo 2020, Kamis (22/10) di Jakarta.


Dalam seminar waspada investasi, Tongam mengungkapkan, sejauh ini hingga September 2020 setidaknya ditemukan 195 entitas investasi Illegal, 75 entitas gadai illegal, dan 820 entitas fintech peer-to-perr lending illegal di sejumlah daerah di Indonesia.


Tongam mengatakan, sejumlah investasi illegal bisa dilihat dari cara mereka menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.


"Mereka biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama/ public figure untuk menaikan minat investasi," katanya.


Selain itu, klaim tanpa resiko (free risk), legalitas tidak jelas, dan tidak memiliki izin.


"Kalau pun memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," tukasnya.


Ia menjelaskan, masih maraknya praktik investasi illegal ini disebabkan lantaran masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, serta beragam kemudahan membuat penawaran investasi illegal.


"Akibat praktik investasi illegal ini dampak yang ditimbulkan akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan dan image negative terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar), dan mengganggu proses pembangunan," jelasnya.


Lebih jauh dipaparkan, ada sejumlah modus yang digunakan investasi Illegal, seperti melakukan kegiatan ECF Tanpa Izin : sesuai POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).


Menurut dia, penyelenggara yang melakukan Equity Crowdfunding wajib memiliki izin OJK. Penyelenggara Equity Crowedfunding berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi, bukan perorangan.


"Saat ini ada 3 ECF berizin OJK yaitu  Santara, Bizhare, Crowddana," ujarnya.


Modus lainnya adalam kegiatan Penasehat Investasi Tanpa Izin, Penawaran Investasi dengan skema money game, dan juga duplikasi Website Perusahaan Berizin ; Mengatasnamakan perusahaan berizin sehingga menimbulkan rasa percaya, Menggunakan logo instansi. Seakan-akan diawasi instansi terkait.


Tongam menekankan, terkait masih maraknya investasi illegal tersebut, Satgas Waspada Investasi terus melakukan tindakan preventif. Salah satunya dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.


"Kita juga memperkuat Satgas Waspada Investasi, mewajibkan seluruh industry untuk segera mendapatkan izin dari Otoritas, meningkatkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon cepat Pengaduan Masyarakat," katanya.


Selain itu, papar dia, publikasi kegiatan investasi illegal untuk menciptakan tren jumlah investasi illegal menurun, dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.


Satgas juga melakukan tindakan represif dalam mMenangani investasi illegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas perusahaan investasi illegal.


"Kami juga mengumumkan investasi illegal kepada masyarakat melalu Siaran Pers, kemudian kita mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo, dan juga memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi illegal," katanya.


Kegiatan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sejak Senin (19/10) hingga Sabtu (24/10).


CMSE 2020 diadakan sebagai rangkaian dari peringatan 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.


Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan literasi serta inklusi masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, CMSE 2020 dikemas dalam format serangkaian kegiatan seminar (Summit) dan pameran (Expo) Pasar Modal Indonesia, sebagai sarana untuk menampilkan peran dan fungsi dari seluruh lembaga, profesi, produk, dan layanan di Pasar Modal Indonesia kepada para stakehoders dan publik.


Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada CMSE 2020 kali ini kegiatan pameran para stakeholders pasar modal, seminar, dan kegiatan edukasi serta sosialisasi pasar modal seluruhnya dilakukan dengan sistem daring alias virtual, selama 6 hari berturut-turut.


Dalam CMSE 2020, setiap harinya akan dilaksanakan 2 sampai 3 sesi kegiatan seminar dan talk show menghadirkan narasumber di bidang pasar modal.


Seiring dengan usaha meningkatkan literasi dan inklusi Pasar Modal Indonesia, penyelenggaraan CMSE 2020 bertujuan untuk menumbuhkan jumlah investor di Pasar Modal Indonesia. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Diminta Tetap Waspadai Investasi Bodong

Trending Now