ITDC dan Angkasa Pura Diminta Serahkan Laporan Realisasi Investasi

MandalikaPost.com
Sabtu, November 07, 2020 | 20.39 WIB
Kepala DPMPTSP NTB, H Moh Rum.

MATARAM - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Angkasa Pura hingga saat ini belum menyerahkan laporan realisasi investasi triwulan III (Juli-September) 2020.


Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB telah meminta kedua BUMN tersebut untuk segera menyerahkan laporan investasi untuk pendataan seluruh realisasi investasi di NTB.


Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Ir H Mohamad Rum, MT, mengatakan telah meminta dua BUMN tersebut mengirimkan laporan. Angkasa Pura merespon dengan mengirim staf untuk mempelajari pembuatan laporan.


"Angkasa Pura telah kami berikan surat pemberitahuan untuk melakukan pelaporan. Mereka mengirim staf dan akan mempelajari pembuatan laporan," kata M. Rum, Jumat, 7 November 2020.


Sementara ITDC hingga saat ini belum menanggapi permintaan laporan realisasi investasi tersebut. 


"Dalam waktu dekat saya akan komunikasi lagi sama ITDC," ujarnya.


Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dan Cara Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal, setiap pelaku usaha baik PMA maupun PMDN diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


"Sebenarnya ini menyangkut azas kepatuhan yang mereka langgar karena ada undang-undangnya. Wajib setiap investor membuat laporan kegiatan penanaman modal," ujarnya.


Laporan realisasi investasi tersebut juga bertujuan untuk menjaga arus investasi sekaligus merefleksikan dinamika perekonomian di tengah pandemi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ITDC dan Angkasa Pura Diminta Serahkan Laporan Realisasi Investasi

Trending Now