Marak Investasi Bodong, OJK NTB Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Mudah Tergiur

MandalikaPost.com
Selasa, November 03, 2020 | 14.19 WIB
Kepala OJK NTB, Farid Faletehan.

MATARAM -  Maraknya kasus investasi bodong yang tejadi di NTB saat ini menjadi perhatian OJK.


Otoritas Jasa keuangan (OJK) NTB mengimbau masyarakat untuk lebih teliiti lagi dalam berinvestasi. 


Kepala Ojk Farid Faletehan mengatakan, dalam berinvestasi masyarakat terlebih dahulu mempelajari Legalitas dan Logis atau tidaknya tempat untuk berinvestasi tersebut.


"Jadi dalam kaitan ini, OJK  mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada,untuk melihat atau mengecek lebih dalam mempelajari legal dan logisnya tempat untuk dijadikan investasi tersebut," kata Farid, Selasa (3/11).

 

Menurutnya, legalitas dimaksud yakni mencari tahu apakah tempat untuk melakukan investasi tersebut berada di bawah label keuangan atau dibawah dinas tertentu.


"Kalau masih ragu bisa ditanyakan ke OJK langsung, nanti kita bantu," ujarnya.


Sedangkan untuk mengetahui logis atau tidaknya suatu investasi bisa dipelajari dengan berapa pemasukan atau hasil dari suatu usaha dari investasi tersebut serta berapa keuntungan yang dijanjikan.


"Kalau ada investasi online maupun yang sudah real menjanjikan untung 20 persen perbulan itu hal yang sangat tidak logis. Pertama tidak mungkin perusahaan bisa menghasilkan keuntungan yang fix 20 persen perbulan," jelasnya.


Ia memaparkan, usaha apapun investasi rumah makan maupun berbagi jenis kalau dia menjanjikan keuntungan yang dengan jumlah besar itu hampir tidak mungkin itu pasti penipuan.


"Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar," katanya.


Seperti diketahui beberapa waktu lalu terjadi dugaan penipuan investasi berkedok rumah makan. Di mana terdapat ratusan masyarakat tertipu dengan investasi bodong tersebut.



Reporter : Ariyati Astini

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Marak Investasi Bodong, OJK NTB Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Mudah Tergiur

Trending Now