ASN di NTB Diimbau Tak Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

MandalikaPost.com
Rabu, Desember 23, 2020 | 22.04 WIB
Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi.


MATARAM - Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menerbitkan, Surat Edaran (SE) tentang  Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi. 


SE yang berlaku sejak Rabu 23 Desember 2020 hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang, ini bertujuan untuk menekan dan mengantisipasi angka penyebaran Covid-19 di NTB selama libur panjang akhir tahun ini. 


Dalam edaran tersebut, para pegawai, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru. 


"Kita berharap dengan adanya Surat Edaran ini tidak akan terjadi hal - hal buruk atau adanya kluster baru covid-19," kata Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi, saat memimpin Rapat Pembahasan Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, Rabu (23/12) di RRU Gubernur NTB.


Dijelaskan, Jika pun cuti dan harus bepergian ke luar daerah, maka penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat.


Apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dalam periode libur Nataru, harus memperhatikan  beberapa hal. Di antaranya, peta Zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 


Para ASN juga harus mentaati peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. 


"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, ini harus benar-benar diperhatikan bagi ASN dan keluarganya yang bepergian ke luar daerah," kata Gita Ariadi. 


SE Gubernur NTB tersebut juga berisi Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN  dan Disiplin Pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. 


Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020.


"Kita akan tetap memonitor perkembangan. Standby trend dari tanggal 24-26," ujar Gita Ariadi. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ASN di NTB Diimbau Tak Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

Trending Now