Kuasa Hukum Paslon Jarot-Mokhlis, DA Malik SH MH saat mendaftarkan gugatan Pilkada Sumbawa ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. |
MATARAM - Selisih tipis kekalahan paslon no urut 5 Jarot-Mokhlis pada Pilkada Sumbawa 2020 berujung di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020, Mo-Novi meraih 69.683 suara. Disusul Paslon nomor urut 5 H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) dengan 68.801 suara. Dari perolehan suara ini, Mo-Novi unggul 882 suara dari Jarot-Mokhlis.
Kuasa Hukum Jarot- Mukhlis telah memasukkan berkas permohonan gugatan termasuk kesempatan perbaikan permohonan sudah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu hak pemohon yang diberikan UU dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan hukum pemilihan atau kontestasi demokrasi di daerah," kata DA Malik yang merupakan seorang diantara Kuasa Hukum Jarot-Mohklis, Kamis (24/12).
Terlebih, kata dia selisih antara pemohon dalam hal ini paslon no urut 5 Jarot-Mohklis dengan paslon no urut 4 Mo-Novi hanya 0.4 persen.
"Kami berharap semua pihak untuk tetap menghormati upaya yang ditempuh oleh paslon Jarot-Mokhlis," tegasnya.
Di samping itu ujar DA, pemohon juga meminta kepada para pendukung untuk tetap tenang dan menanti keputusan dari MK.