Lagi, Pemilik Lahan Enclave Mandalika Mengambil Uang Konsinyasi di PN Praya

MandalikaPost.com
Selasa, Januari 12, 2021 | 18.06 WIB

Puluhan alat berat dikerahkan untuk segera menuntaskan pekerjaan Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Tampak Director Manager Bram Subiandoro bersama jajaran dan TNI-Polri saat melakukan pemantauan aktifitas pekerjaan.


Delapan orang pemilik lahan enclave Ambil uang konsinyasi dengan nilai Rp15,2 miliar.


LOMBOK TENGAH - Upaya persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan ITDC bersama tim taktis dan teknis Forkopinda terhadap pemilik lahan enclave di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika terus membuahkan hasil. Capaian teranyar Selasa (12/1), dua orang warga menerima pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya.


Posisi lahan yang sudah dibayar ini persis berada di tikungan 13. Di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah jalur lintasan JKK, Luas lahan yang dimiliki dua orang warga sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dengan nilai sebesar Rp 2.245.240.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).  Di areal lahan ini sebelumnya dihuni oleh 4 Kepala Keluarga (KK). 


 “Alhamdulillah, dengan pembebasan dua bidang lahan ini, seluruh jalur utama JKK akan tersambung seratus persen. Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya,” ungkap Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro saat memberikan keterangan kepada wartawan.


Luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar yang terdiri dari 43 bidang lahan. Dalam pembebasan lahan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II. Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga  apprasial non konsinyasi, satu bidang tanah wakaf Masjid bersedia ditukar dan saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim, dan 8 bidang lahan yang sudah mengambil Ganti Untung di Pengadilan Negeri (PN) Praya.


Sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp 15.215.710.000,00 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), yang diberikan kepada delapan warga pemilik lahan. 


“Saat ini, hanya tersisa 7 bidang lahan yang belum mengambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan. Kami berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang kami titipkan di pengadilan,” terang Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso.


Sementara itu, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika menjelaskan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Dan atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara.


 “Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, Pemilik Lahan Enclave Mandalika Mengambil Uang Konsinyasi di PN Praya

Trending Now