Jenguk 4 IRT di Lapas Praya, Gubernur Zulkieflimansyah Pastikan ada Penangguhan Penahanan

MandalikaPost.com
Sabtu, Februari 20, 2021 | 20.36 WIB
Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah bersama empat IRT yang ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah. (Foto : Facebook @Bang Zul Zulkieflimansyah)

LOMBOK TENGAH - Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah berkunjung ke Lapas Praya, Lombok Tengah, Sabtu sore (20/2) untuk menjenguk empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balita mereka.


Langkah ini dilakukan Gubernur Zulkieflimansyah sebagai empati atas kasus hukum yang menjerat empat IRT tersebut.


"Menengok 4 Ibu-Ibu yang ditahan di Lapas Praya karena melempar Pabrik Tembakau spontan dengan batu. (Pabrik) yang mereka anggap mencemari Lingkungan dan mengganggu kesehatan anak-anak  mereka," ujar Gubernur Zul, dalam akun facebook miliknya @Bang Zul Zulkieflimansyah.


Menurutnya, di Lapas Praya keadaan empat IRT dan balitanya dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Petugas Lapas Praya juga dinilai cukup membantu.


"Kondisi 4 ibu-ibu ini sehat dan baik-baik  saja. Begitu  juga dengan anak-anaknya. Mereka tak kekurangan satu apapun. Apalagi teman-teman di Lapas sangat membantu," katanya.


Dari sisi kemanusiaan, Gubernur Zul berharap ada penangguhan penahanan untuk empat IRT ini. Apalagi, dua diantaranya membawa balita yang masih membutuhkan ASI.


Menurut Gubernur Zul, para IRT tersebut akan ditangguhkan penahanannya Sabtu sore, di saat kunjungannya ke Lapas Praya. Namun karena akhir pekan dan libur, penangguhan rencananya akan dilaksanakan Senin (22/2) mendatang.


"Insya Allah Senin mereka akan di tangguhkan penahanannya. Tadinya mau ditangguhkan hari ini, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan karena hari ini  hari libur.  Insya Allah Senin ibu-ibu ini akan ditangguhkan penahanannya. Mohon doa nya. Amiin," ujar Gubernur Zul.


BACA JUGA : Empat IRT Ditahan Bersama Balitanya, Puluhan Pengacara Siap Membela 


Seperti diketahui, empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan Kejari Praya lantaran melempar spandek gudang rokok di UD MAWAR, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Ironisnya, dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara.


Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.


Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.


Langkah hukum yang dinilai semena-mena ini sontak mengundang banyak simpati dan empati publik. Menyikapi kasus tersebut para advokat yang tergabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadilan untuk IRT" tergerak untuk memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung masalah hukum tersebut. 


Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya. 


“Banyak, ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkap Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim, Sabtu, 20 Februari 2021. 


Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi. 


Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus dugaan pengerusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut. 


Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan pra peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.


"Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," tandasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jenguk 4 IRT di Lapas Praya, Gubernur Zulkieflimansyah Pastikan ada Penangguhan Penahanan

Trending Now