Kejaksaan Hentikan Perkara 4 IRT Lombok Tengah dengan Restorative Justice

MandalikaPost.com
Selasa, Maret 09, 2021 | 21.10 WIB
Pihak Penuntut Umum Kejari Praya, Selasa (9/3) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada empat IRT. 

MATARAM - Kejaksaan resmi menghentikan perkara 4 ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah melalui pendekatan restorative justice. 


Pihak Penuntut Umum Kejari Praya, Selasa (9/3) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada empat IRT, di Desa Tratak Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.


Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan SH MH menjelaskan, surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.


"Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa Hultiah, dkk yang dilaksanakan secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 di ruang Zoom Meeting Kejaksaan Tinggi NTB. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kasi Pidum beserta  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," kata Dedi Irawan. 


Atas penghentian penuntutan tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum Para terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para Terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restorative Justice.


"Dengan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bahwa para Terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para Terdakwa dengan saksi korban," ujarnya.


Reporter : Abdul Rahim


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Hentikan Perkara 4 IRT Lombok Tengah dengan Restorative Justice

Trending Now