Gratis Pajak Bagi UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ariyati Astini
Selasa, April 20, 2021 | 14.12 WIB Last Updated 2021-04-20T06:12:40Z

 

Baiq Diah Ratu Ganefi ketua Ikatan anita pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB

MATARAM- Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210, insentif perpajakan untuk UMKM diperpanjang hingga 30 Juni 2021 demi menekan dampak pandemi COVID-19. Pelaku UMKM mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Final alias ditanggung pemerintah (DTP) yang tarifnya 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23), jadi 0 persen.


Kebijakan tersebut disambut baik oleh para UMKM, karena kembali diberikan keringanan ditengah masa sulit. Namun di harapkan perpanjangan insentif tersebut bisa diberikan selama 1 tahun. 


"UMKM libur bayar pajak, kita menyambut baik karena pemerintah juga tahu bahwa jangankan UMKM, pengusaha saja ini sudah setengah mati bertahan," ujar Ketua Ketua Wanita Penguasaha Indonesia (IWAPI) NTB Hj. Baiq Diah Ratu Ganefi


Namun sebagai ketua organisasi ini tanggung sekali diperpanjang sampai Juni " Kalau bisa sepanjang 2021 kita libur membayar pajak," imbuhnya. 


Menurutnya, selama ini para UMKM sudah tertib membayar pajak. Jika bisa diberikan kebijakan yang sama seperti tahun lalu maka pemulihan kondisi pengusaha bisa lebih cepat. Apalagi melihat perkembangan dunia usaha saat ini masih terpuruk karena dampak pandemi covid-19.


"UMKM selalu tetap bayar pajak, kita kan punya NPWP. Meskipun sudah hampir dari semenjak covid itublangsung drop semuanya, hampir semua kita beralih ke kuliner untuk bertahan hidup," tuturnya.


Untuk diketahui, kriteria yang mendapat insentif tersebut adalah wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018, yakni WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.


Terpisah, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM provinsi NTB, Chalid Tomasoang mengatakan, pemberian insentif pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang bisa dimanfaatkan hingga 30 Juni 2021 sangat bermanfaat bagi UMKM. Terlebih ditengah kondisi pandemi begini mereka bisa tidak membayar pajak. 


"Hanya saja saya ingin tahu bagaimana aturannya, apakah sama seperti tahun kemarin atau bagaimana? Ini yang perlu kita ambil langkah sebenarnya," katanya. 


Pihaknya baru mengetahui adanya pemberian insentif tersebut. Di mana harus secepatnya di sosialisasikan ke kabupaten/kota, agar bisa segera di manfaatkan oleh para UMKM. Karena ini bisa meringankan kondisi mereka dengan adanya insentif tersebut.


"Ibarat ini stimulus buat mereka, hanya saja saya harus cepat lapor ke DJP terkait dengan kebijakan itu bagaimana mekanismenya," ungkapnya.


Lebih lanjut, pasalnya, pemberian insentif ini hanya sampai Juni mendatang. Sehingga perlu percepatan agar bisa cepat membantu para UMKM yang ada. Di sisi lain diharapakan dapat di perpanjang lebih lama lagi untuk insentif ini dari pemerintah. 


"Kalau saya melihat sih dan kamu coba usulkan kalau bisa sampai betul-betul masa ekonomi kita ini sudah bisa normal kembali," imbuhnya. 


Sementara itu, pihaknya akan mencoba bersurat ke Kementrian Koperasi agar dapat di sampaikan ke Kementrian Keuangan untuk pemberian libur pajak ini bisa di perpanjang bagi para UMKM.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gratis Pajak Bagi UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Trending Now