Jasa "Wik-Wik" Berkedok SPA Digerebek Polisi, Barang Buktinya Alat Kontrasepsi dan Sprei Ternoda

MandalikaPost.com
Jumat, April 02, 2021 | 22.22 WIB
Tersangka IR diamankan polisi dalam penggerebekan salah satu layanan SPA di Batulayar, Lombok Barat. (Foto: Dok. Humas Polda NTB) 

LOMBOK BARAT - Praktik prostitusi berkedok layanan SPA di kawasan Batulayar, Lombok Barat, diungkap Tim Puma Polres Lombok Barat.


Bukan hanya pijat kesehatan biasa, salah satu SPA di Batulayar ini juga menyediakan jasa "wik-wik", bagi tamu yang membayar dengan tarif lebih.


Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto menjelaskan, polisi mengendus praktik prostitusi berkedok layanan SPA setelah mendapat informasi dari masyarakat. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (29/3) lalu.


"Tim Puma berhasil mengamankan satu tersangka pelaku mucikari, wanita berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunugsari," katanya, Kamis (1/4) di Polres Lombok Barat.


Dijelaskan, tersangka IR merupakan pengelola SPA. Modusnya menyediakan layanan "wik-wik" atau pijat plus-plus dilakukan dengan membedakan pola pembayaran dan besaran tarifnya.


Untuk pijat kesehatan biasa, tamu cukup membayar cash Rp150 ribu. Namun hidung belang yang ingin merasakan pijatan plus-plus dari terapis, harus membayar tambahan Rp500 ribu dengan cara ditransfer ke rekening bank yang ditunjukan IR.


“IR selaku pengelola SPA, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” katanya.


Pujianto mengatakan, saat penggerebekan dilakukan, IR tak mampu mengelak. Sebab, saat itu polisi juga menemukan seorang terapis SPA yang diduga tengah melayani tamu hidung belang dengan layanan pijat plus-plus.


Namun pria hidung belang dan wanita terapis tersebut hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.


Polisi mengamankan sejumlah barang Bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan SPA tersebut. Diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp500 ribu, buku register, alat kontrasepsi kondom, sehelai sprei kumal yang berisi bercak sperma, handuk, dan dua lembar bukti transfer.


“IR, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506  KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (Prostitusi),” tukas Pujianto.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jasa "Wik-Wik" Berkedok SPA Digerebek Polisi, Barang Buktinya Alat Kontrasepsi dan Sprei Ternoda

Trending Now