Klinik Laboratorium Cyto mendukung PemerintahTtertibkan Surat Rapid Antigen Palsu

MandalikaPost.com
Senin, Juli 19, 2021 | 14.56 WIB
Humas Cyto, Suparman SH.

MANDALIKAPOST.com - Klinik Laboratorium Cyto berkomitmen mendukung pemerintah menertibkan surat keterangan Rapid Antigen palsu dikalangan masyarakat. Bahkan, Klinik Cyto siap ikut serta dalam pengawasan terhadap surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) dan Rapid Antigen tidak sesuai prosedur.


"Cyto tidak mentolerir surat keterangan Rapid Antigen atau PCR palsu yang dikeluarkam oleh pihak manapun termasuk ketika ada karyawan yang mengeluarkan surat tanpa di Rapid/PCR terlebih dahulu maka, saya tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum," ungkap Direktur Klinik Laboratorium Cyto melalui Hubungan Masyarakat (Humas), Suparman, Senin 19 Juli 2021.


Sapaan Parman ini menuturkan pengalaman Klinik Laboratorium Cyto, suatu ketika, ada oknum yang datang menginformasikan bahwa, Cyto pernah mengeluarkan surat keterangan Rapid Antigen diduga palsu. Namun, pihak Cyto tidak secepat itu mempercayai omongan oknum tersebut dan langsung meminta menunjukkan bukti dokumen yang dimaksud.


Anehnya, oknum tersebut tidak mampu menunjukkan bukti seperti disampaikan, ujung-ujungnya meminta bantuan.


"Sudah biasa kami di isukan, namun pada ujungnya ada yang di inginkan oleh oknum-oknum itu," kata dia.


Bahkan lanjut Parman, laporan dari karyawan Cyto, banyak oknum penumpang yang menawarkan imbalan lebih besar supaya diterbitkan surat keterangan Rapid Antigen tanpa prosedur. Namun semua itu di tolak, karena Klinik Laboratorium Cyto tidak ingin ada diantara karyawan yang berani melanggar aturan perusahaan karena menyangkut kesehatan dan keselamatan orang banyak. 


"Jika kami menemukan ada karyawan berani mengeluarkan surat keterangan Rapid Antigen tidak melalui proses yang sudah ditentukan, apalagi itu palsu maka ancaman di pecat dan diproses secara hukum," tegasnya.


Yang jelas, Klinik Laboratorium Cyto mendukung aparat penegak hukum menertibkan pemalsuan surat keterangan Rapid Antigen palsu yang saat ini banyak beredar di masyarakat seperti di beritakan di berbagai media. Ini sebagai langkah menjaga komitmen Cyto dalam melayani masyarakat. 


Parman menegaskan, jika ada lagi oknum yang menuduh Klinik Laboratorium Cyto melakukan perbuatan melanggar hukum seperti mengeluarkan surat Repid antigen/PCR tanpa prosedur, namun tidak disertai bukti lengkap maka, pihak perusahaan tidak segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib sebagai efek jera demi menjaga marwah dan citra klinik cyto sebagai pelayan masyarakat.


"Saya juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi karyawan kami di beberapa titik pelayanan seperti di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, kemudian di Pelabuhan Lembar dan di Marde Praya. Jika ada yang minta imbalan tidak sesuai ketentuan, silahkan laporkan ke kami, bila perlu aparat penegak hukum," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klinik Laboratorium Cyto mendukung PemerintahTtertibkan Surat Rapid Antigen Palsu

Trending Now