Mosi Tidak Percaya ASN Dishub Dinilai Melanggar Etika

MandalikaPost.com
Jumat, September 03, 2021 | 14.54 WIB
Melanggar Etika. Aksi "demo" pegawai Dishub NTB dinilai melanggar etika.

MANDALIKAPOST.com - Sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) NTB melayangkan mosi tidak percaya kepada kepala dinas mereka. Bahkan, para pegawai pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu memilih berkantor di luar Dishub.


Sikap para ASN tersebut disoroti Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. 


Prof. Asikin, mengatakan dari aspek ASN seharusnya menunjukkan sikap loyalitas terhadap atasan. 


"Memang dalam dunia birokrasi harus ada loyalitas dari bawahan ke atasan," katanya, Rabu, 1 September 2021.


Menurut Prof Asikin, seharusnya mosi tidak percaya tersebut dilakukan secara internal dinas dengan tertutup. Bukan diumbar kepada publik.


"Maka mosi ini harusnya tidak boleh terjadi ke eksternal. Harus disampaikan tertutup (internal)," katanya.


Meskipun demikian, dari aspek demokrasi Prof. Asikin tidak mempersalahkan. Dengan catatan apa yang disuarakan menjadi alat evaluasi diri, bukan untuk kepentingan semata.


Ia juga meminta agar kepala daerah dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.


"Tugas gubernur untuk mediasi agar semua kepentingan dijembatani," katanya.


Ibarat Menampar Wajah Gubernur


Sementara seorang kepala dinas di NTB menyoroti mosi tidak percaya di Dishub NTB. 


Kadis yang enggan diberitakan namanya tersebut, mengatakan aksi ASN Dishub NTB justru menjadi pelanggaran etika karena menyampaikan mosi di luar aturan.


"Tidak boleh ada mosi tidak percaya seperti itu. Itu sama dengan pelanggaran etika ASN, karena cara menyampaikan hal hal seperti itu dalam perangkat daerah ada aturannya," katanya.


"Sama dengan menampar wajah Gubernur yang telah menempatkan pejabat eselon 2 yaitu kepala dinas di dinas tersebut," ujarnya. 


Ia mengatakan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melakukan komunikasi ke BKD untuk dijembatani bertemu Gubernur agar menyelesaikan permasalahan tersebut.


Namun tentunya, permasalahan tersebut tidak sampai ke khalayak ramai.


"Saluran dan tata caranya ada. Komunikasikan saja baik-baik ke BKD  untuk bisa difasilitasi ketemu dengan Gubernur dan Sekda," ujarnya.


Ia mengatakan mosi tidak percaya seperti yang dilakukan ASN tersebut, dapat merusak tatanan birokrasi dan pemerintahan, karena berpotensi menjadi kebiasaan di perangkat daerah lainnya.


"Kalau Pak Gubernur mengikuti kemauan dari mosi tidak percaya semodel itu, maka suatu saat akan menjadi contoh yang tidak baik dan akan merusak tatanan birokrasi dan pemerintahan. Karena nanti bisa jadi di perangkat daerah yang lain, ada muncul hal-hal serupa hanya karena ketidaksukaan oknum kepada pimpinannya," ujarnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mosi Tidak Percaya ASN Dishub Dinilai Melanggar Etika

Trending Now