![]() |
| KBO Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Hidayat Syamsuri, S.Pd, (Foto Rosyidin/MP). |
Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh pemilik rumah dan menjadi sasaran amuk massa.
KBO Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Hidayat Syamsuri, S.Pd, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA. Korban yang saat itu tengah berada di rumah kerabatnya, curiga saat mendapati sepasang sandal asing di depan rumahnya setibanya ia kembali.
Awalnya, pelaku berangkat dari kediamannya di Sembalun Bumbung dengan niat mengantar sayur lobak ke rumah pamannya di Desa Mekarsari. Namun, di tengah perjalanan, pelaku melihat sebuah rumah yang tampak sepi dan memutuskan untuk berhenti.
"Awalnya saya mengetuk pintu dan mengucapkan salam sebanyak lima kali, namun tidak ada orang yang keluar. Sehingga saya mencongkel jendela depan menggunakan pahat yang saya temukan di jalan," ujar pelaku dalam keterangan awal di BAP.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah kamar dan menemukan sebuah dompet berisi uang Rp6 juta di dalam lemari aluminium yang tidak terkunci. Naas, saat hendak melarikan diri melalui pintu belakang, pemilik rumah memergokinya.
Mendengar teriakan "maling" dari korban, warga sekitar langsung mengejar dan mengepung pelaku. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Suela dan Satreskrim Polres Lombok Timur segera tiba di lokasi untuk meredam situasi.
"Kami dari kepolisian berusaha mengamankan terduga pelaku supaya terhindar dari tindakan main hakim sendiri oleh massa. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah resmi ditahan," tegas Iptu Hidayat Syamsuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksinya bukan karena perencanaan matang sejak awal, melainkan karena melihat adanya kesempatan saat melintasi rumah yang kosong.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban dan satu orang saksi kunci guna melengkapi berkas perkara.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal," tutup Iptu Hidayat.

