Berkedok Koperasi , Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat

Ariyati Astini
Kamis, November 04, 2021 | 17.26 WIB
Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Masyhuri


MATARAM- Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi banyak ditemukan Kementerian Koperasi dan UKM ada 95 terdeksi pinjol ilegal. Bahkan di NTB pun ada pinjol berkedok koperasi yang dilaporkan oleh masyarakat ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB. 


“Pengaduan ada yang saya terima dari masyarakat terkait dengan pinjol-pinjol berkedok koperasi. Ada itu, tapi di NTB tidak terlalu parah,” tutur Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Masyhuri, Kamis (4/11). 


Masyhuri menyebut ,Pengaduan tersebut sudah diterimanya sejaka dua minggu lalu dari masyarakat. Tentu pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya laporan tersebut. Beberapa waktu lalu juga ada protes langsung dari masyarakat langsung ke kantor OJK soal pinjol tersebut. 


“Kemarin ada demo ke OJK langsung itu dari Bima, cuma uptudenya seperti belum diketahui. Nanti akan saya konfirmasi kembali,” katanya. 


Selain itu, pihaknya juga terus mengawasi adanya pinjol ilegal berkedok koperasi ini. Bahkan ada lembaganya sendiri, hanya saja sekarang ini banyak koperasi yang tidak berizin. Apalagi yang namanya pinjol tidak semua juga memiliki izin dan legal. 


“Pinjol ini juga kita kadang tidak tau tempat kantornya dimana, dia kan online. Memang ada laporan juga, selain itu ada juga laporan rentenir berkedok koperasi,” terangnya. 


Saat ini untuk pembentukan koperasi sendiri sudah sangat mudah. Apalagi dengan adanya aturan baru dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 71 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. 


“Efeknya banyak PP itu, tentu maksudnya baik supaya orang berusaha mudah. Tapi efek dari kemudahan itu kontrol, kalua dulu koperasi dan pelaku UKM itu bisa kita Kontrol. Sekarang dengan keluar PP itu gampang pembentukan koperasi,” jelasnya. 


Lantaran kemudahan tersebut memungkin munculnya koperasi-koperasi baru. Karena untuk pembentukannya juga sangat mudahkan tidak seperti sebelumnya sulit.


“Ada PP itu, segampang itu orang membuat koperasi kumpul 9 orang kemudian daftar ke notarasi dan dilanjutkan ke Kemenkum HAM, keluar izinnya jadi koperasi,” terangnya. 


Dikatakan, sekarang yang menjadi pertanyaan yakni apakah mereka koperasi sehat atau tidak. Hal tersebut menjadi pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM, karena masih ada beberapa hal yang menjadi pengawasa Dinas Koperasi. 


“Tetapi dengan pengawasan yang pinjol-pinjol susah juga. Apalagi pemahaman regulasi untuk bisa menghukum pinjol ini bagiamana caranya,” ucapnya. 


Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) provinsi NTB H Muhammad Saleh mengatakan, menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dengan pinjol tersebut, meskipun tidak secara tertulis. Masyarakat NTB sendiri banyak yang mengajukan pinjol, hal tersebut berdasarkan laporan hasil pertemuan dengan konsumen. Bahkan beberapa kali masyarakat sudah dihimbau untuk tidak meminjam dana pada pinjol, karena akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat sendiri. 


“Mereka sudah tau resikonya dan kami juga sudah sering ingatkan baik secara langsung ataupun media sosial. Apakah berizin tidak pinjol ini, karena pinjol banyak korban dan ancaman,” pungkasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkedok Koperasi , Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat

Trending Now