Hari HAM Sedunia, Polri Gelar Lomba Orasi Unjukrasa Berhadiah Puluhan Juta

MandalikaPost.com
Rabu, November 24, 2021 | 15.15 WIB

Unjukrasa memperingati Hari HAM Sedunia tahun 2020 di Jakarta. (Foto: Dok. Istimewa)

MANDALIKAPOST.com - Peringatan International Human Rights Day atau hari HAM sedunia 10 Desember tahun ini, bakal berbeda dan lebih berwarna dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, Polri menggelar lomba orasi unjukrasa memperingati Hari HAM sedunia tahun ini dengan hadiah total puluhan juta rupiah.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Humas Polri menggelar lomba orasi unjukrasa memperebutkan Piala Kapolri 2021, dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia yang jatuh pada 10 Desember 2021.


Menurut dia, lomba digelar untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sekaligus edukasi ke masyarakat tentang penyampaian aspirasi yang sesuai dengan aturan.


"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi, Rabu (24/11) di Jakarta.


Dedi menjelaskan, tema keseluruhan lomba orasi ini berkaitan dengan HAM. Polri membebaskan peserta untuk menyampaikan orasinya dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.


Nantinya, para pemenang akan mendapat hadiah uang tunai. Juara 1 bakal diganjar Rp50 juta. Kemudian, Rp30 juta untuk juara 2 dan Rp20 juta bagi juara 3. 


Ia menjelaskan, para peserta lomba akan diseleksi dari tingkat Polda di masing-masing Provinsi untuk kemudian berlomba di Mabes Polri.


Dedi memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat ikut dalam rangkaian kegiatan lomba ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani, dan elemen masyarakat lainnya.


Lomba dapat diikuti oleh satu tim yang terdiri 5 sampai 15 orang. Pendaftaran lomba dibuka mulai 25 November hingga 30 November 2021.


Dedi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghormati dan menghargai aspirasi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari HAM Sedunia, Polri Gelar Lomba Orasi Unjukrasa Berhadiah Puluhan Juta

Trending Now