Ini Cita-Cita Gubernur Zulkieflimansyah untuk Pariwisata Gili Trawangan

MandalikaPost.com
Jumat, Januari 21, 2022 | 15.45 WIB
Gili Trawangan.

MANDALIKAPOST.com - Setelah hampir dua dekade terantuk sengketa, lahan asset daerah seluas 65 hektare yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI), kini kembali ke Pemprov NTB.


Pasca lepas dari kontrak kerjasama dengan PT GTI, saat ini Pemprov NTB membuka ruang kerjasama pemanfaatan lahan dengan masyarakat Gili Trawangan. Khususnya bagi sekitar 1.200 warga, masyarakat dan pengusaha yang mendiami lahan asset Pemprov di Gili Trawangan.


Ketua Satgas Gili Trawangan, H Ahsanul Khalik mengatakan, skema kerjasama pemanfaatan lahan tak semata demi menjaga dan mengamankan asset milik daerah. Tetapi juga demi peningkatan perekonomian masyarakat, dalam jangka panjang dan berkelanjutan.


Menurutnya, pola kerjasama pemanfaatan asset Pemprov di Gili Trawangan juga didorong dengan cita-cita Gubernur Zulkieflimansyah di sektor kepariwisatan.


"Gubernur berharap kelak Gili Trawangan menjadi satu-satunya destinasi wisata internasional yang sepenuhnya dikelola oleh masyarakat," kata Ahsanul Khalik, dalam Diskusi Publik "Plus Minus HGB Gili Trawangan" yang digelar Pojok NTB, Kamis sore, 20 Januari 2022 di Kata Cafe, Kota Mataram.


BACA JUGA : HGB Dinilai Paling Ideal untuk Lahan Gili Trawangan


Ia menjelaskan, sebanyak 36 orang masyarakat Gili Trawangan menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan asset Pemprov NTB. 


Saat ini Tim Satgas Penyelesaian Masalah Gili Trawangan tengah melakukan validasi terhadap sekitar 80 pengajuan permohonan kerjasama dari masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan.


"Yang kemarin sudah 36 masyarakat dan pengusaha tandatangani perjanjian kerjasama. Hari ini kita lakukan validasi terhadap 80 pengajuan kerjasama dari masyarakat dan pengusaha. Inshaa Allah akan bertambah," katanya.


Ahsanul menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan tercatat setidaknya 1.200 orang menempati lahan asset Pemprov tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 478 diantaranya terkategori pengusaha, atau masyarakat yang membuka usaha di sektor kepariwisataan.     


"Untuk pengusaha jumlah total tercatat 478-an. Tetapi kami akan validasi lagi apakah alat administratifnya memenuhi syarat atau tidak. Berapa lama tinggal di sana, berapa lama usaha di sana, ini juga kita tanyakan," katanya.


Seperti diketahui Pemprov NTB telah membuka ruang dan mengakomodir masyarakat dan pengusaha yang menempati lahan eks PT GTI, asset Pemprov di Gili Trawangan seluas 65 hektare.


Pola kerjasama pemanfaatan lahan ini diluncurkan Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah bersama Buati Lombok Utara H Djohan Syamsu pada 11 Januari 2022 di Gili Trawangan, atau 90 hari setelah kontrak perjanjian kerjasama dengan PT GTI diputus.


Dengan pola kerjasama pemanfaatan lahan ini, masyarakat dan pengusaha yang sudah terlanjur menempati lahan eks PT GTI, bisa tetap berada dan berusaha di sana dengan mendapatkan HGB dan membayar sewa tahunan kepada Pemprov NTB selaku pemilik asset.


Mereka yang mengikat kerjasama ini terbagi dalam dua klaster, masyarakat dan pengusaha.


Ahsanul menegaskan, dalam proses ini tim Satgas berupaya bekerja dengan profesional dan teliti, tanpa mengesampingkan aspek sosial dan kemanusiaan. 


"Prinsipnya, Gubernur perintahkan agar tidak boleh ada yang dirugikan," katanya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Cita-Cita Gubernur Zulkieflimansyah untuk Pariwisata Gili Trawangan

Trending Now