NIK Kini sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Ariyati Astini
Selasa, Mei 24, 2022 | 20.20 WIB


Para Peserta BPJS Saat Melakukan Administrasi di Kantor BPJS Mataram


MATARAM- BPJS Kesehatan cabang Mataram sejak tahun 2020 lalu tidak lagi melaksanakan pencetakan kartu. Pasalnya di era digitalisasi ini BPJS Kesehatan telah menyiapkan sebuah aplikasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yakni Mobile JKN.


Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan cabang Mataram I Wayan Sumarjana, menyebutkan bahwa dalam Mobile JKN ini cukup banyak fitur-fitur yang memudahkan masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan.


"Informasi tentang JKN KIS bisa kita lihat. Kalau mau merubah faskes juga bisa lewat Mobile JKN, mau daftar online bisa sehingga banyak fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan," ujarnya, Selasa (24/5/2022).


Disebutkan Suarjana, BPJS Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sehingga tidak lagi melakukan pencetakan kartu JKN-KIS bagi kemudahan layanan administrasi kepesertaan. NIK sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat - JKN-KIS. 


Kebijakan tersebut sebagai optimalisasi pemanfaatan data kependudukan. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


"Cukup dengan menunjukkan KTP bagi yang sudah wajib KTP atau yang belum wajib KTP bisa menunjukkan KK atau KIA dan pastikan NIK itu sudah online maka saya yakin sudah bisa dilayani pihak rumah sakit maupun puskesmas," imbuhnya.


Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.


"Jadi cukup dengan KTP, KK, KIA dan sudah terdaftar BPJS Kesehatan maka pasti akan dilayani," tandasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NIK Kini sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Trending Now