Jangan Ngawur Berkendara, Ini 5 Lokasi ETLE di Kota Mataram

MandalikaPost.com
Kamis, Juli 14, 2022 | 21.50 WIB
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo.

MANDALIKAPOST.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda NTB untuk menindak pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas. 


Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, ETLE ini perlu diketahui oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat, khususnya Kota Mataram.


Sebab, setidaknya saat ini ada lima kawasan strategis, tempat dimana telah terpasang kamera CCTV ETLE di Kota Mataram.


Lokasi penerapan ETLE di Kota Mataram.

5 lokasi itu antara lain di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua. 


"Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE)  serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas," jelas Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K dalam paparannya pada Kamis, 14 Juli 2022 di Ballroom Lombok Raya dalam acara Rapat Bersama dengan para pihak terkait upaya peningkatan pelayanan Samsat. 


Polda NTB  mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. 



Djoni menjelaskan Lantas, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 


"Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas," ujarnya.


Cara kerja ETLE  Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap. 


Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE :


- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.  


- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.  


- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.  


- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).  


- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.  


- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.  


- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.  


Jenis pelanggaran  yang akan dideteksi oleh ETLE adalah sebagai berikut :


1. Menerobos lampu merah

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran ganjil genap (Khusus Jakarta)

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

5. Menggunakan Ponsel saat Berkendara 

6. Pelanggaran batas kecepatan

7. Pelanggaran melawan arus

8. Pelanggaran tidak menggunakan helm

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu

10. Pelanggaran STNK.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan Ngawur Berkendara, Ini 5 Lokasi ETLE di Kota Mataram

Trending Now