Bupati Lotim Minta Segera Lahan Eks PT SKE Diverifikasi

Rosyidin
Jumat, September 30, 2022 | 22.02 WIB
Bupati Lotim. HM. Sukiman Azmy saat memimpin rapat penyelesaian redistribusi HGU lahan eks PT SKE di Sembalun.

MANDALIKAPOST.com - Penyelesaian masalah redistribusi Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE), hingga saat ini masih menyisakan persoalan pelik. 

Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy saat memimpin rapat penyelesaian redistribusi HGU. Rabu 28 September 2022, ia menekankan perlunya melakukan verifikasi kembali data yang ada, agar tidak timbul lagi persoalan dikemudian hari.

Bupati juga meminta tim yang melakukan verifikasi itu berasal dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta Babinsa, Babinkamtibmas dan juga unsur lain yang dianggap memiliki pengaruh di Sembalun.

"Verifikasi harus dapat segera dituntaskan, pada awal Oktober untuk proses selanjutnya," pinta Bupati Sukiman, dikutip dari channelntb.com, Jumat (30/9).

Hal itu dimaksudkan agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut. Tidak saja berdampak kepada PT SKE yang tidak dapat menjalankan aktivitas, tetapi juga kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan garapan sehingga  berimbas pada ekonomi mereka.

Pada rapat itu terungkap, bahwa PT SKE telah berkomitmen melepas haknya seluas 120 hektar untuk dilakukan redistribusi kepada masyarakat Sembalun yang sebelumnya menggarap lahan tesebut.

Sayangnya, pelepasan tersebut belum ditindaklajuti dalam bentuk surat. Hal ini mendapat perhatian kepala ATR/ BPN Lombok Timur H. Harun.

Masih kata orang nomor satu di Lotim ini, surat tersebut penting sebagai bukti yuridis. Dengan surat pelepasan tersebut Pemerintah, dalam hal ini Kantor Pertanahan, bersama gugus tugas reforma agraria yang dipimpinnya dapat memetakan lokasi lahan yang akan dilakukan redistribusi.

Ditekankan pula bahwa redistribusi berlaku berdasarkan kepala keluarga dan prioritas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Selain itu, persoalan data masyarakat yang akan mendapatkan lahan juga masih harus dibenahi. Karena adanya data ganda ataupun persoalan domisili," pungkasnya.

Hadir pula dalam rapat tersebut selain kepala desa dan tokoh masyarakat Sembalun,  juga Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur, PT SKE, Asisten bidang Pemerintah dan Kesra, serta kepala bagian Hukum sekda Lotim.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Lotim Minta Segera Lahan Eks PT SKE Diverifikasi

Trending Now