Lahan Kantor Bawaslu NTB Dimenangkan Penggugat

MandalikaPost.com
Senin, September 12, 2022 | 16.32 WIB
Kantor Bawaslu NTB di jalan Udayana, Kota Mataram.

MANDALIKAPOST.com - Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Suhardi, mengaku bahwa,  pihaknya tidak bisa menanggapi terlalu teknis terkait putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, yang memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB.


Menurut dia, posisi Bawaslu hanya sebagai peminjam lahan pada pemprov NTB, sebelum akhirnya disengketakan. 


“Harus dipahami, kami ini berstatus user, pinjam pakai. Dan kantor Bawaslu ini adalah aset milik Pemprov NTB,” ujar Suhadi pada wartawan, Minggu (11/8) kemarin. 


Ia mendaku,  dampak dari surat itu mengganggu konsentrasi Bawaslu NTB dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih saat ini tahapan pemilu 2024 tengah berlangsung dan segera memasuki tahapan krusial verifikasi faktual partai politik (Parpol).


“Kalau mau jujur, tahapan sedang berjalan konsentrasi kami terpecah akibat adanya putusan hukum itu," tegas Suhardi. 


Menurut dia, langkah yang dapat ditempuh Bawaslu Provinsi NTB, saat ini, adalah sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB. Terutama setelah besok menerima teguran dari PN Mataram.


“Setelah kita menghadap (PN Mataram), kami juga akan sampaikan hal ini ke Bawaslu RI,” ucap Suhardi.


Ia berharap, bahwa kantor Bawaslu Provinsi NTB dapat terus digunakan. Paling tidak sampai seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 selesai. Hanya karena putusan ini sudah inkrah di MA, maka menurutnya harus ada langkah menyikapinya.


“Kalau kami inginnya, ya paling tidak sampai tahapan pemilu 2024 berakhir, tapi ini kan bukan kuasa kami, tapi Pemprov (yang bersengketa),” ungkap Suhardi. 


Ia menuturkan, bahwa manakala  akhirnya dipaksa pindah, sampai saat ini belum jelas ke mana akan berkantor. Belum lagi proses pindah yang membutuhkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.


“Ini kan banyak aset, apalagi baru selesai juga proses rehab (bangunan yang baru), belum ada opsi (pindah ke mana),” jelas Suhardi. 


Situasi ini berdampak terhadap terpecahnya konsentrasi Bawaslu Provinsi NTB. Padahal ada banyak hal yang harus menjadi fokus di tahapan pemilu 2024 saat ini. 


“Di otak kita saat ini verifikasi parpol, jadi terganggu pikiran dan kenyamanan kita. Ada banyak norma PKPU dan Perbawaslu yang harus kami pelajari,” tandas Suhardi. 


Diketahui, Bawaslu Provinsi NTB diminta segera keluar dari kantor yang mereka tempati diJalan Udayana, Mataram.


Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengagendakan resmi memberikan teguran pada Bawaslu NTB sejak 8 September 2022. Pemberitahuan ini termuat dalam surat panggilan nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr


Masih dalam surat itu, Bawaslu NTB diberi waktu delapan (8) hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Kantor Bawaslu NTB Dimenangkan Penggugat

Trending Now