Polda NTB Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Digulung

MandalikaPost.com
Kamis, September 22, 2022 | 18.24 WIB

Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto SIK MH saat memberikan keterangan pers.

MANDALIKAPOST.com - Jajaran Reserse Narkoba Polda NTB menangkap tiga tersangka pelaku narkoba dalam dua kasus berbeda sepekan terakhir.


Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi SIK MH didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari dua kasus itu setidaknya sekitar 600 gra sabu-sabu dan 88 butir ekstasi berhasil disita.


"Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap dua kasus narkoba dengan tiga tersangka. Para tersangka dua laki-laki dan satu wanita," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam jumpa pers, Kamis 22 September 2022.


Dipaparkan, kasus pertama terungkap pada 12 September 2022, dengan tersangka ACP alias M, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di jalan AA Gde Ngurah Rai, Selagalas, Kota Mataram.  Di rumah tersebut tersangka ACP menempati bersama wanitanya berinisial DKP. Dari tangan keduanya polisi menyita tas berisi 1 buah gulungan dan 3 buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.


Sementara kasus kedua, terungkap pada 14 September 2022, polisi mengamankan tersangka pria berinisial RF di kawasan jalan Islahuddin Montong, Kota Mataram. Dari tangan RF polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi total 230,53 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 88 butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp1.850.000,-.


Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang ada.


"Kami berterimakasih kepada masyarakat yang selama ini sudah banyak membantu menginformasikan terkait peredaran gelap narkotika yang berada di Provinsi NTB ini," katanya.


Untuk para tersangka, papar Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.



Reporter : Abdul Rahim 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda NTB Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Digulung

Trending Now