BPS NTB : Penyesuaian Tarif Penyeberangan Bisa Dilakukan dan Wajar

MandalikaPost.com
Selasa, Oktober 04, 2022 | 17.59 WIB
Kepala BPS NTB, Drs Wahyudin MM.

MANDALIKAPOST.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Drs Wahyudin MM mengatakan, rencana penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano wajar dan dimungkinan untuk dilakukan Pemprov NTB.


"Kalau dari sisi inflasi tak perlu dikhawatirkan. Penyesuaian tarif penyeberangan ini dimungkinkan untuk dilakukan," kata Wahyudin, Selasa 4 Oktober 2022 di Mataram.


Wahyudin memaparkan, angka inflasi NTB di bulan September 2022 tercatat sebesar 1,01 persen. Angka ini lebih rendah dari angka inflasi nasional yang mencapai 1,17 persen.


Ia mengakui sumbangan inflasi NTB untuk bulan lalu terbesar dari kelompok transportasi yang mencapai 0,93 persen. Hal ini disebabkan faktor utama kenaikan harga BBM seperti premium dan solar, kenaikan harga oli atau minyak pelumas, dan kenaikan tarif transportasi darat antar kota.


Namun, Wahyudin menambahkan, sumbangan angka inflasi di sektor transportasi ini, tidak akan masuk lagi di data inflasi NTB pada Oktober mendatang.


"Kenaikan harga BBM dan transportasi darat sudah masuk inflasi September, termasuk deflasi -0.07 persen untuk transportasi udata. Sehingga terkait rencana penyesuaian tarif penyeberangan, saya rasa ini dimungkinkan untuk dilakukan, karena pengaruhnya terhadap inflasi bulan depan akan kecil," katanya.


Ia menilai, rencana kebijakan penyesuaian tarif penyeberangan yang akan dilakukan Pemprov NTB masih dalam batas wajar, sebagai dampak kenaikan harga BBM. 


Berdasarkan data BPS NTB, pada September 2022, Inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,01 persen. Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,97 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,12 persen. 


Pada Bulan September 2022, inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 1,01 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,12 pada Bulan Agustus 2022 menjadi 112,24 pada Bulan September 2022. 


Angka inflasi ini lebih rendah dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 1,17 persen. 


Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,97 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,12 persen. 


Inflasi Gabungan Dua Kota Bulan September 2022 sebesar 1,01 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Transportasi sebesar 7,48 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,59 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,51 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,47 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 0,34 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,21 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,11 persen; dan Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,06 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,53 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,23 persen; dan Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,00 persen. 


Inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender di Bulan September 2022 sebesar 5,92 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun kalender Bulan September 2021 sebesar 1,24 persen. 


Sedangkan inflasi “tahun ke tahun” di Bulan September 2022 sebesar 6,84 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di Bulan September 2021 sebesar 1,89 persen. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPS NTB : Penyesuaian Tarif Penyeberangan Bisa Dilakukan dan Wajar

Trending Now