Dewan Pengupahan Rekomendasikan 3 Opsi Besaran UMP Tahun 2023 kepada Gubernur

Ariyati Astini
Selasa, November 22, 2022 | 18.48 WIB
 Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2023, di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTB di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (22/11/2022).





MANDALIKAPOST.com- Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2023, di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTB di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (22/11/2022).


Sidang tersebut  dibuka dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si  

dihadiri oleh seluruh Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (APINDO), Unsur Serikat Pekerja, dan Unsur Akademisi.


Sidang Dewan pengupahan Provinsi NTB kali ini berlangsung lancar, tertib dan penuh  suasana semangat  kebersamaan dan saling menghargai serta komitmen tinggi untuk sama sama menjaga kondusivitas daerah. Dalam sidang tersebut merekomendasikan 3 opsi besaran UMP NTB Tahun 2023 sebagai berikut :


Pertama : Usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38% atau Rp 118.655. Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.


Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, S.E, SH mengungkapkan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain. 


Lebih lanjut APINDO juga menganggap bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum. 


Kedua, Usulan dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20% yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04% atau Rp. 177.416. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628. 


Ketiga, usulan dari Unsur Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa  0,10 atau 10% yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44% atau Rp 164.195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407. 

Penggunaan nilai alfa 0,10 menurut Aryafi sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen, dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS beberapa waktu yang lalu. Karena itu, Gde mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44% dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB. 


Dr. H. Sahri, M.S selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan bahwa pada hari sebelumnya telah dilakukan rapat pra sidang dewan pengupahan yang sudah menghasilkan 3 usulan dari masing-masing unsur. Usulan tersebut setelah difinalisasi kembali dalam sidang dewan pengupahan disepakati menjadi hasil produk sidang sebagai rekomendasi untuk Gubernur Provinsi NTB dalam penetapan besaran UMP 2023. 


Akademi Unram tersebut menambahkan usulan dari unsur pemerintah bahwa dari ketiga usulan diatas, pihaknya menghitung dan melihat bahwa besaran UMP NTB menggunakan alfa 0,10 merupakan angka yang paling ideal dan mendekati dengan perhitungan dg formula PP 36 sekaligus sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan  sesuai kondisi riil yang ada di NTB saat ini.


"Sehingga untuk menentukan nilai alfa, kita mencoba mencari nilai mana yang paling dekat dengan hasil perhitungan sebelum ada alfa," jelasnya.


Sekda NTB, saat memberikan sambutan pembukaan, menyampaikan apresiasi atas langkah Disnakertrans NTB bersama Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO dan Serikat Buruh serta Akademisi, sebelumnya telah intens berkomunikasi melalui kegiatan pra sidang dan juga mensosialisasikan Permenaker 18 Tahun 2022, srkaligus sudah melakukan simulasi penghitungan besaran UMP tahun 2023. 

"Dari kegiatan pra sidang tersebut, alhamdulillah sudah berhasil mendapatkan aspirasi dan berbagai pandangan dalam suasana demokrasi yang sehat dan saling mencerdaskan. Untuk itu, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih ," ujar Miq Gita.


Semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada bapak Gubernur sebagai bahan masukan dan  bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB tahun 2023. 


"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ujar Gita saat membuka sidang dewan pengupahan 


Saat menutup Sidang, Mamiq Gita kembali menegaskan bahwa usulan dari ketiga unsur, yaitu APINDO, Serikat Pekerja dan Unsur Pemerintah akan segera disampaikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi dewan pengupahan, sebagai bahan  pengambilan keputusan. 


"Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Bapak Gubernur, mari kita sama-sama saling menghargai dan saling menjaga. Sosialisasikan kepada masyarakat sekitar dan laksanakan keputusan ini dengan baik," ajak Mamiq Gita. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewan Pengupahan Rekomendasikan 3 Opsi Besaran UMP Tahun 2023 kepada Gubernur

Trending Now