Desak Klaim Pembayaran Lahan, ITDC: Kita Gak Bisa Sembarangan

Ariyati Astini
Selasa, Desember 06, 2022 | 20.54 WIB
Pertemuan Anatar Warga KEK Manndalaika dan Pihak ITDC di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB Selasa (6//12/2022)




MANDALIKAPOST.com- Lebih dari 89 kepala keluarga (KK), warga pengklaim lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan berkas bukti kepemilikan. Warga yang mengaku lahannya belum dibebaskan itu siap adu data dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika .


Acara adu data atau  Sanding data dilaksanakan di Kantor Gubernur NTB pada selasa 6 Desember 2022 ini menghadirkan Pemilik Lahan dan Pihak dari ITDC.


Kepala biro hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan pertemuan Pihak ITDC dan Masyarakat yang membawa data terkait Klaim tanahnya ini dimaskudkan untuk menyandingkan data anatar masyarakat dan pihak ITDC .


" Ini baru sanding data dulu, belum ke arah fisik , setelah ini disampaikan semua, Masyarakat jadi tau , Data ini nanti kita akan lihat fisikya mana, apa yang disamapaikan oleh masyarakat fisiknya sudah ada di ITDC ,ini di tunjukan . Besok kita akan sandingkan dengan pihak ITDC" ujarnya pada Selasa, (6/12/12).


Menurut Lalu Rudy Gunawan, Sanding data tidak bisa dibuka sembarangan apalagi dalam forum seperti hari ini, dikerenakan ITDC mempunyai Aturan.


"Jadi kalau kita minta dibuka di forum umum, data ITDC gak bisa , karena ini mereka punya aturan sendiri . ini punya Negara , seperti yang dikatakan ITDC akan siap membuka fisik data tapi secara tertutup, yang berkepentingan saja ,pengklaim dengan pihak ITDC secara bergiliran , jadi kita akan rundingkan dengan tim biro hukum bersama dengan satgas dan tim investasi mengenai jadwal dan tempatnya nanti"Katanya.


Menurutnya, Data dari Masyarakat sudah ada ,nanti akan di rundingkan, jadi kita tentukan nnti baru kita akan undang kembali semua pihak.


"iTDC ini sebagai BUMN, data mereka punya yang bisa. Membuka data ini hanyalah pengadilan ,tapi ini ada kelegowan dari ITDC membuka data. Tapi tidak dalam forum terbuka untuk umum ,hanya yang berkepentingan, jadi kalau yang gak berkepentingan gak bisa juga data kita akan buka"


Maksudnya Kita hargai pihak ITDC yang begitu legowo membuka ruang untuk kita semua. Tujuannya sama kok dengan pemprov, bagaimana supaya Lombok Ini aman, pelaksanaan event besar bisa dilaksanakn dan ujungnya nnti untuk Msyarakat loteng juga bahkan untuk NTB.


"Jadi begini, Ini bukan mulai dari Nol ,tetapi Verifikasi ini sudah mulai dari tahun 2017 ,tetapi ini ada klaim lagi, ITDC dari tahun 2017 sudah menyelesaikan maslaah ini, tetapi kemudian ada klaim-klaim baru lagi atau klaim-klaim dari yang tidak puas  ,Dan tadi kami sudah ada kesepakatan dengan kuasa hukum mari kita sama-sama membuka diri legowo kita akan membicarakan ini kapan waktunya Tapi tentu tidak melanggar aturan hukum.


Sementara itu  VP Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan Mengatakan pada prinsipnya untuk pembukaann data secara hukum sebenarnya pihak  kami (ITDC)  tidak ada kewajiban untuk  melakukan pembukaan data , karena itu data merupakan rahasia Negara. 


"Dokumen yang tidak dapat dibuka untuk publik , Namun karena kami beritikad baik bahwa permaslahan ini harus segera di selesaikan dalam artian bahwa, Setelah kami melakukan penyandingan data dengan pihak masyarakat yang difasilitasi oleh slSatgas kami harap ini menjadi penyelesaian yang one for all, artinya penyelesaian sekaligus menyeluruh"Ujar Yudhistira.



Yudahistira berharap kedepannya apabila  ditemukan data - data yang tidak sesuai dengan harapan Masyarakat,  bahwa dokumen kami misalnya lebih kuat atau bagaimana ,kedepannyapun kami harap tidak di ulang lagi Klaim ini.


Namun, Seperti yang disampaikan pak Karo Hukum  tadi bahwa kami berkenan untuk membuka data tersebut dalam forum yang sifatnya tertutup, tidak dibuka untuk kepentingan publik ,apalagi disebarluaskan di media sosial,atau suratnkabar apapun,karena ini pertemuan sifatnya tertutup penyandingan data ini.


"Kami sebenarnya secara hukum memiliki pendirian, apabila pembukaan data itu sebaiknya di persidangan, Tetapi karena menghormati apa yang disampaikan oleh masyarakat dan kami juga beritikad baik agar masalah ini selesai menyeluruh dan tuntas, kami bersedia dilakukan penyandingan data tersebut, tetapi dengan catatan dilakukan melalui satgas dan dilakukan dengan Forum yang tertutup.



"Tinggal nanti kita melihat hasil.kesepakatan dengan tim satgas ,tetapi kalau kita bicara secara hukum ,kalau ada data ITDC yang tidak kuat atau masyarakat yang lebih kuat, tentunya itu harus melalui pengadilan untuk pembuktian. Karena tidak bisa kami dalam forum negosiasi seperti ini mengetahui ada data masyarakat yang benar terus kami bayar , itu gak mungkin"cetusnya. 


Menurutnya,  yang harus dilakukan ketika masyarakat memiliki bukti yang kuat setelah melakukan verifikasi silahkan ajukan gugatan di pengadilan, karena apa kami sudah ada contohnhya. Kami kalah  di HPL 73,  dimana kami diminta untuk melepaskan tanah itu kepada  Si pemilik tanah aslinya ,Namun dalam waktu eksekusi kita memiliki kesepakatan dengan pihak yang dimenangkan oleh pihak perkara tersebut  kami bayar, sesuai dengan upresel, " Jadi ITDC itu baru boleh membayar ganti rugi kepada masyarakat terkait dengan tumpang tindih sertifikat hanya dengan putusan pengadilan, gak bisa kita di forum seperti ini duduk sama-sama.


"Itu Harus dengan prosedur pengadilan dan kalau kami kalah di pengadilan, kami akan bayar .Yang kami tekankan bahwa ITDC itu gak bisa dipaksa bayar di meja perundingan harus melalui putusan pengadilan karena kalau gak, waktu ITDC misalkan sudah bayar tanah- tanah ini, Okelah kita punya kelegaan hati ,kita bayar semuanya  besok kPK turun bukan saja kami yang membayar tapi yang menerima juga akan diperkarakan oleh hukum karena terjadi dua kali pembayaran dulu sudah dilepaskan kok dibayar lagi, ini yang harus dipahami ,gak bisa. Serta merta lewat perundingam kita bayar.


Salah seorang warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika, Sibawaih mengaku kecewa dengan kegiatan penyandingan data yang difasilitasi Pemprov NTB tersebut, karena tida ada hasilnya sama sekali. Dalam pertemuan tersebut, kata Sibawaih, ITDC memaparkan bahwa dia punya dokumen kepemilikan yang sah sesuai putusan pengadilan. 

Tetapi, menurutnya, apa yang menjadi putusan pengadilan itu harus dilihat kondisi riil di lapangan. "Perlu dicek ke lapangan, berapa luasan riilnya yang dipertahankan oleh warga. Putusan pengadilan berapa luasannya, itu yang perlu dicek ke lapangan," pintanya 

Sibawaih menyebutkan dirinya punya lahan seluas 6 hektare di KEK Mandalika. Dari tanah seluas itu, sebanyak 3 hektare berada di dalam Sirkuit Mandalika dan 3 hektare di luar sirkuit. "Sama sekali belum ada bayaran serupiah pun," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika telah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB dalam rangka penyandingan data dengan ITDC. Dengan luas lahan lebih dari 109 hektare.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desak Klaim Pembayaran Lahan, ITDC: Kita Gak Bisa Sembarangan

Trending Now