Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Dua Perampok Bersenjata di Lombok Tengah

MandalikaPost.com
Jumat, Desember 16, 2022 | 21.54 WIB Last Updated 2022-12-16T13:54:48Z

Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Dua Perampok Bersenjata di Lombok Tengah.


MANDALIKAPOST.com - Subdit III Ditreskrimum Polda NTB meringkus dua dari tiga kawanan perampok bersenjata di Lombok Tengah. Dua pelaku berinisial MT (35 tahun) dan NS (38).


Pelaku menjalankan aksi mereka di dua lokasi terpisah, di Pringgarata dan di Jonggat Lombok Tengah.


Untuk kasus yang terjadi di Pringgarata, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan beraksi di malam hari dan mencongkel pintu belakang rumah korban di Jonggat, Lombok Tengah.


"Saat itu korban bangun, kemudian pelaku menodongkan senjata tajam ke arahnya. Para pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban," kata Kombes Teddy, Jumat, 16 Desember 2022.


Pelaku mengambil satu unit sepeda motor, handphone, sejumlah perhiasan dengan nilai ratusan juta, uang tunai hingga buku tabungan. 


"Perkiraan kerugian korban sekitar Rp131.106.000," ujarnya.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku berjumlah tiga orang. Satu pelaku lagi berinisial AP masih buron. 


Sementara untuk kasus di Jonggat, MT beraksi bersama dua pelaku yang saat ini masih buron, yaitu AP dan PN.


Tidak jauh berbeda dengan aksi perampokan sebelumnya, mereka mendobrak pintu belakang rumah korban dan menodongkan senjata tajam. Korban yang ketakutan tak berdaya dan membiarkan kawanan pelaku menggasak harta mereka.


"Pelaku menendang perut, kepala dan pundak korban. Sehingga korban tidak berdaya," ujar Teddy.


Pelaku mengambil uang tunai Rp33.300.000, sejumlah perhiasan dan sepuluh ponsel berbagai merek. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp81.300.000.


Dari total dua lokasi tersebut, total kerugian korban seluruhnya Rp212.406.000.


Polisi menangkap dua pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 dan Minggu, 4 Desember 2022. Keduanya ditangkap saat berada di Kecamatan Kuta, Lombok Tengah. Mereka diancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Dua Perampok Bersenjata di Lombok Tengah

Trending Now