Soal Galian C, Bupati Lotim Diminta Tak Saling Lempar dengan Pemprov NTB

MandalikaPost.com
Kamis, Maret 02, 2023 | 15.15 WIB
Aktivitas tambang galian C./Ilustrasi.

MANDALIKAPOST.com - Praktik tambang galian C yang diduga tak berizin cukup marak terjadi. Aksi illegal itu pun mulai berdampak pada rusaknya sejumlah ruas jalan di beberapa Kecamatan di Kabupaten tersebut. 


Bupati Lombok Timur, H Sukiman Azmi beberapa waktu lalu menyampaikan atensinya terhadap dampak yang semakin parah akibat adanya Galian C di daerahnya. Sukiman Azmi bahkan menyebut bahwa aktifitas tersebut sudah merusak lahan pertanian warga. 


Bupati Sukiman juga berkilah bahwa izin Galian C ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB, meski dirinya tetap meminta OPD terkait merespon cepat  keluhan warga.


Apalagi dari pantaunnya mulai dari Labuhan Haji, Lenek, serta beberapa lokasi lainnya pencemaran akibat dari Galian C sudah cukup parah. 


"Jangan sampai dibiarkan, kita akan perintahkan OPD terkait beserta Camat untuk sidak lokasi galian C yang tidak memiliki izin," kata Sukiman pada, Minggu (15/1/2023).


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Lombok Timur, Ahmad Sukro justru menilai  statemen Bupati Sukiman terkesan saling lempar tanggungjawab dengan Pemprov NTB.


Ia menganggap Pemerintah Daerah Lombok Timur terkesan kucing-kucingan dan saling lempar tanggung jawab terhadap dampak Galian C.


Menurutnya, fenomena suburnya galian C tak berizin di Lotim terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Lombok Timur. Terutama dalam menertibkan tambang illegal.


"Meskipun persoalan perizinan eksploitasi galian C sudah beralih ke Pemerintah Provinsi NTB. Tapi, apakah Pemda sudah melakukan pengawasan, fungsi pengawasannya rendah sekali. Karena Pemda Lombok Timur yang paling tau wilayahnya," tegasnya, Kamis 2 Maret 2023.


Sikap tegas dari Politisi PDIP ini mendapat dukungan dari beberapa aktivis bahwa fungsi pengawasan yang melekat di Pemda Lombok Timur dan beberapa aktivis mempertanyakan sikap Bupati yang justru meributkan hal ini menjelang masa jabatan berakhir.


Menurut Sukro, melihat dampak dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas praktek ilegal eksploitasi galian C, sudah seharusnya semua pihak terlebih Pemda selaku pemilik wilayah tidak abay terhadap kerusakan yang lebih serius yang akan dimasa yang akan datang.


“Pemerintah baik Pusat ataupun Provinsi tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa koordinasi dengan pemilik wilayah dalam hal ini Pemerintah Daerah Lombok Timur, makanya saya pertanyakan beberapa hal, koordinasi dan fungsi pengawasan selama ini dan kenapa baru sekarang ributnya?," ujar dia.


Seharusnya, tambah Sukro, Pemda Lotim memaksimalkan bagaimana agar tambang galian C yang ada memiliki kontribusi untuk Pemda.


"Harusnya kan kita fokus soal kontribusi tambang ini bagi daerah, bukannya membawa masalah ini melebar kemana-mana," tandasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Galian C, Bupati Lotim Diminta Tak Saling Lempar dengan Pemprov NTB

Trending Now