Pemda Lotim Terima Tanah Hibah Pustu di Sembalun

Rosyidin
Rabu, April 05, 2023 | 01.22 WIB Last Updated 2023-04-06T21:44:51Z
Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy memberikan sambutan diacara serah terima surat hibah tanah 24 are dari ahli waris almarhum amaq Rohimatun diberikan kepada Pemda Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP). 


MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, menerima tanah hibah seluas 24 are di wilayah Sembalun. Tanah 24 are itu diterima langsung oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dari ahli waris almarhum amaq Rohimatun alias Arsyid.


Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh ahli waris almarhum amaq Rohimatun di aula kantor Camat Sembalun. Diterima lansung oleh bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dan disaksikan Kabid Aset PTKD Lotim, Lalu Mustiarep S.Sos didampingi Camat Sembalun, Kapolsek,w Koramil 10-Sembalun, Dikes Lotim, kades Sembalun dan tokoh masyarakat setempat. Selasa (4/4). 





Sukiman menyampaikan, ini dilakukan sebagi langkah pencatatan aset daerah Kabupaten Lombok Timur. Nantinya tanah hibah tersebut akan diperuntukan manfaatnya bagi masyarakat setempat.


"Tidak mungkin kami ngantor disini, tanah ini kita kembalikan ke masyarakat untuk kemaslahatan umat. Hanya saja pencatatan hak milik Pemda Lotim," jelas Sukiman. 


Ia menjelaskan, asal-usul tanah itu tempat Puskesmas atau Pustu tersebut merupakan tanah milik almarhum amaq Rohimatun alias Arsyad dipinjamkan ke pemerintah Desa Sembalun Lawang zaman Haji Mustiadi NH menjadi kades setempat pada tahun 80-an.





Sejak itu hingga saat ini, setatus tanah itu tetap hak milik almarhum amaq Rohimatun alias Arsyad lengkap dengan dokumen sertifikat kepemilikan atas namanya.


"Menurut almarhum dan H Mustiadi NH (Mantan Kades), Pemerintah Desa hanya pinjam tempat, bukan jadi milik desa. Dan tidak ada akad hibah ataupun surat pinjam pakai," jelas Sukiman. 


"Saya sampaikan ini asal-usul tanah itu, agar semua masyarakat setempat mengerti. Supaya tidak terjadi salah faham antara masyarakat dan Pemda dikemudian hari," imbuhnya.


Oleh karena itu, lanjut Bupati Sukiman Pemda Lotim bersama ahli waris almarhum amaq Rohimatun alias Arsyad menandatangani berita acara penyerahan tanah hibah seluas 24 are. Agar tidak ada lagi orang yang mengklaim tanah tersebut.


"Kita sama-sama tau zaman sekarang ini, ada saja orang yang memanfaatkan itu. Maka dari itu  (hari ini-red) kita kelirkan surat hibah tanah ini menjadi milik Pemda. Jika ada di kemudian hari yang mengklaim tanah ini, ia akan berhadapn dengan Pemda," pungkasnya.


Luas tanah tersebut, katanya lebih lanjut 24 are.  10 are dikembalikan peruntukannya untuk masyarakat, dan yang 14 are lagi untuk Pemda. Namun secara keseluruhan luas tanah itu pencatatannya tetap masuk jadi aset Pemda Lotim.


"Artinya, dari masyarakat kami akan kembalikan juga ke masyarakat. Hanya setatus kepemilikannya menjadi milik Pemda, tapi manfaatnya untuk masyarakat. Silahkan dimanfaatkan, kami siap membantu untuk meratakannya demi kesejahteraan masyarakat. terlebih membangun sarana ibada di tempat itu," ujar Sukiman. 


Maka dari itu, Bupati langsung minta tolong ke Camat dan Kades Sembalun tanah tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bila perlu secepatnya membuat tim perencanaan pembangunan sarana prasarana di tanah itu, dengan harapan tanah hibah tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sesuai keinginan keluarga besar almarhum. 


"Karena apa, kita berharap dari keikhlasan keluarga besar almarhum yang mewaqofkan tanahnya ini ada pahalanya mengalir terus menerus hingga Yaumul Qiamat," harap Bupati.


Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy bersama ahli waris almarhum amaq Rohimatun menandatangani surat tanah hibah untuk Pemda Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP). 

Kabid Aset BPKD Lotim, Lalu Mustiarep S.Sos menambahkan. Setalah ditelusuri oleh pihaknya tanah tersebut yang punya kepemilikan atas nama amaq Rohimatun (almarhum), bangunan pustu diatas tanah itu dibangun pda zaman haji Mustiadi NH menjadi Kepala Desa Sembalun Lawang.


"Dari keterangan bapak haji Mustiadi, bahwa tanah itu dipinjam pakai di saudara angkatnya yakni amaq Rohimatun alias Arsyad. Tidak pernah dibebaskan atau dibeli, pijam pakai pun tidak ada tertulisnya dalam bentuk surat," tuturnya. 


Sehingga salah satu cara tetap masuk menjadi aset daerah, harus amaq Rohimatun alias Arsyad (almarhum) menghibahkan tanah itu kepada Pemda 24 are dari luas tanah almarhum sebanyak 56 are.


Sementara ada sebidang tanah 10 are pecahan dari banguna pustu itu ada bangunan Kantor kebun kopi yang dibangun oleh Pemda Lombok Timur dikembalikan ke ahli waris almarhum amaq Rohimatun. 


"Sekarang ini kita kembalikan ke pemiliknya, kemudian pemiliknya menghibahkan yang 24 are kepada Pemda. Selanjutnya nanti kita pecah sertifikat itu yang 24 are milik Pemda, yang 10 are yang kita kembalikan dari kebun kopi itu menjadi hak miliknya para ahli waris," jelas Mustiarep.


"Hibah itu yang penting tujuannya untuk sosial, baik sosial kemasyarakatan, keagamaan, pemerintahan dan untuk masyarakat banyak. Itu bolah dilakukan peruntukan hibah, asal tidak untuk pribadi. Untuk pendidikan juga boleh, tapi pendidikan yang tidak komersil," tutupnya. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemda Lotim Terima Tanah Hibah Pustu di Sembalun

Trending Now