![]() |
| Oleh: Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram, Kadek Michael Andrew Suartana. |
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2025 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator kinerja untuk pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran terdiri dari: a. revisi DIPA; dan b. deviasi halaman III DIPA.
Pengukuran dan penilaian aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satuan kerja (satker) dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja untuk pengukuran dan penilaian aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran terdiri dari:
a. penyerapan anggaran;
b. belanja kontraktual;
c. penyelesaian tagihan;
d. pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan
e. dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)
Penyerapan Anggaran
Penyerapan Anggaran merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan kesesuaian eksekusi belanja dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Secara umum penyerapan anggaran merupakan proses realisasi atau penggunaan dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kegiatan atau program pemerintah dalam periode tertentu.
Penilaian IKPA Penyerapan Anggaran
IKPA Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Satker BLU tidak termasuk dalam objek penilaian kinerja penyerapan anggaran. Terhadap K/L/unit Eselon I/ Satker dengan tingkat realisasi di atas target penyerapan anggaran triwulanan, maka diberikan nilai kinerja sebesar 100.
Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja, sebagai berikut:
![]() |
| Tabel I. Target Triwulanan Per Jenis Belanja. Sumber: Perdirjen PB Nomor PER-5/PB/2025. |
Target penyerapan anggaran triwulanan masing-masing jenis belanja dihitung berdasarkan pagu setiap jenis belanja dikalikan target penyerapannya.
![]() |
| Tabel II. Target Penyerapan (nominal) per jenis belanja. Sumber: Perdirjen PB Nomor PER-5/PB/2025. |
Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran adalah:
a. Pagu DIPA pada hari kerja kesepuluh:
- bulan Februari untuk triwulan I;
- bulan April untuk triwulan II; dan
- bulan Juli untuk triwulan III.
Penguncian data dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.
Khusus pada triwulan IV, basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran mengikuti pagu DIPA yang berlaku pada akhir periode tahun berkenaan.
![]() |
| Tabel III. Ilustrasi Perhitungan Indikator Penyerapan Anggaran. Sumber: Perdirjen PB Nomor PER-5/PB/2025. |
Bagaimana Strategi Optimalisasi IKPA Penyerapan Anggaran
Indikator ini berkaitan erat dengan eksekusi kegiatan dan pelaksanaan pembayaran pada satuan kerja, sehingga strategi optimalisasi yang dapat dilakukan adalah :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
b. Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
c. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
Kesimpulan
Penyerapan Anggaran merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran berdasarkan kesesuaian eksekusi belanja dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Langkah yang dapat satuan kerja lakukan untuk optimalisasi nilai IKPA Penyerapan Anggaran adalah meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan, melakukan percepatan belanja, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.





