Pemprov Usulkan 9 Nama Pj Bupati/Walikota

Ariyati Astini
Rabu, Juli 12, 2023 | 12.44 WIB Last Updated 2023-07-12T04:44:23Z

 

Kepala Biro Pemerintahan Lalu Hamdi






MANDALIKAPOST.com- Masa jabatan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Walikota Bima Muhammad Lutfi akan berakhir pada September 2023 mendatang. 


Untuk mengisi jabatan dua kepala daerah yang kosong selama masa transisi yang kurang lebih dua tahun ini. Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi mengatakan pemerintah akan mengusulkan 9 nama sebagai calon pejabat (Pj) Bupati dan Walikota.




"Masing-masing mengusulkan sebanyak tiga orang. Dari DPRD Kabupaten/Kota tiga, Pemprov tiga dan Kementerian tiga. Jadi 9 totalnya," Kata Lalu Hamdi saat ditemui di Mataram, Rabu (12/7/2023).



Hamdi menjelaskan jika syarat calon penjabat Bupati/Walikota adalah seorang pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau pejabat eselon II. Sehingga, kata Hamdi, Sekda kabupaten/kota maupun Kepala Dinas setempat juga berpeluang menjadi Penjabat Bupati/Walikota.



"Jadi syaratnya untuk Pj Bupati itu jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Banyak kepala dinas itu pratama (JPTP," ujarnya


Hamdi mengungkapkan bahwa tidak masalah jika nama-nama calon pejabat yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Pemprov sama. Sebab tidak ada aturan yang melarang terkait mekanisme usulan nama yang sama pada calon Pj tersebut. Termasuk soal calon pejabat Bupati/Walikot yang berasal dari luar daerah. Dipersilahkan untuk diusulkan.



"Walaupun sama, berbeda juga sama. Diluar pejabat Pemda boleh. Syaratnya kan tidak disebut daerah mana, dari jakarta boleh yang penting Pj Bupati," jelasnya



Namun sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota pada September 2023 nanti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bersurat ke DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta usulan tiga nama calon penjabat (Pj) Bupati/Walikota.


Hanya saja sampai saat ini, Pemprov belum menerima informasi mengenai nama-nama yang diusulkan sebagai pejabat Bupati/Walikota.



"Belum ada cuman kita perkirakan saja (Agustus) suratnya sudah turun. Tidak ada ketentuan H-3 bulan, 2 bulan, H-1 bulan. Tapi kita harus antisipasi ketika nanti turun suratnya. Lalu waktunya mepet. Pemerintah harus mampu bergerak cepat. 



Berbeda dengan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Lantaran mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari partai Nasdem.


Hamdi menyebut setelah ditetapkan sebagai Caleg tetap. Secara otomatis Fauzan Khalid akan berhenti menjadi bupati tidak perlu mengusulkan Pj Bupati.


 

Saat ini usulan pengungunduran diri Bupati Lobar Fauzan Khalid sudah diproses ke Kementerian Dalam Negeri RI. "Usulan pemberhentiannya dikirim ke Kementerian. Sudah minggu lalu bulan ini. Sesuai UU, otomatis harus diganti tidak perlu diusul penggantinya," katanya



"Masih lama tenggang waktunya, dia akan diberhentikan saat dia menjadi calon tetap. Yakni pada bulan Oktober," tambahnya



Disampaikam Hamdi ketika Bupati Lobar Fauzan Khalid ditetapkan sebagai calon tetap maka wakil Bupati Lobar Hj. Sumiatun secara otomatis diangkat menjadi bupati dan wajib melaksanakan tugas-tugas sebagai bupati.



"Kalau sekarang masih dia melaksanakan tugas sebagai Bupati," Kata Hamdi




Seyogyanya masa jabatan Bupati Lobar Fauzan Khalidakan akan berakhir pada April 2024. Tetapi karena UU menyebutkan bahwa bupati hasil pemilihan umum tahun 2018. Maka akhir jabatannya hanya sampai 31 Desember 2023. 


"Bisa jadi minggu ini suratnya turun kalau ada bocoran. Tetapi turunya itu tidak langsung berlaku pada saat itu," Pungkasnyav

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Usulkan 9 Nama Pj Bupati/Walikota

Trending Now