Kanwil Kemenkumham NTB Inventarisir KIK di Desa Sukarara

MandalikaPost.com
Kamis, Oktober 12, 2023 | 18.08 WIB Last Updated 2023-10-12T14:16:20Z

Kanwil Kemenkumham NTB Inventarisir KIK di Desa Sukarara.

MANDALIKAPOST.com - Setiap daerah/desa memiliki kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual Komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu daerah/desa. 


"Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil dan keuntungan immateriil. Selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh desa," kata Erni Purnamasari selaku koordinator pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa (10/10) saat bertemu dengan Kepala Desa Sukarara, H. Saman Budi bertempat di Kantor Desa Sukarara. 


Budi mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI atas kunjungannya dan upaya yang telah dilakukan selama ini guna membantu masyarakat Desa Sukarara melindungi KIK yang ada terutama motif tenun mereka.


Pada kesempatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Puan Rusmayadi dan Tim Sub Bagian Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB yang ikut mendampingi menjelaskan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham NTB berus berupaya untuk melakukan inventarisasi dan mendaftarakan kekayaan intelektual komunal yang ada di setiap daerah/desa di Nusa Tenggara Barat guna menjamin perlindungan hukumnya agar tidak dicaplok oleh pihak /negara lain.


“Pengelolaan KIK tidak sekedar hanya untuk memperoleh nilai ekonomi tetapi juga dapat memberikan ciri khas bagi daerah atau desa tersebut. Perlindungan hukum perlu untuk dilakukan manakala terjadi klaim terhadap KIK yang dimiliki. Klaim tersebut dapat dilakukan oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Oleh karena itu Kami bersama pemerintah daerah mengajak masyarakat berupaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap KIK yang ada di desa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.


Desa Sukarara terkenal sebagai desa perajin kain tenun Lombok. Proses pembuatan kain tenunnya tak sama dengan proses pembuatan kain tenun lainnya. Motif kain tenun Lombok di sini original dan proses pembuatannya masih tradisional. 


Ada beberapa motif yang biasa dibuat seperti motif Keker, Subanala, dan Nanas. Motif Keker biasanya memiliki gambar burung bangau yang berhadapan sedangkan motif Subanala merupakan motif yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi dan waktu pengerjaan paling lama. Hasil tenun lombok ini sering dibeli oleh pengunjung dari berbagai daerah hingga mancanegara sebagai oleh-oleh khas Lombok.



Reporter : Abdul Rahim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Kemenkumham NTB Inventarisir KIK di Desa Sukarara

Trending Now