![]() |
| Tanah: Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun bagi masyarakat untuk memperbarui administrasi pertanahan mereka.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menyatakan bahwa setelah masa transisi berakhir, dokumen peninggalan era kolonial hingga awal berlakunya UUPA tersebut hanya akan dipandang sebagai data petunjuk, bukan bukti kepemilikan mutlak.
"Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen lama itu tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Negara hanya mengakui sertifikat hak atas tanah, baik fisik maupun elektronik," tegas pria yang akrab disapa Wawan ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/01) kemarin.
Adapun enam jenis dokumen yang akan dipensiunkan fungsinya meliputi:
* Girik
* Pipil
* Letter C
* Petuk Landrente
* Kekitir
* Verponding
Wawan menjelaskan bahwa di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok Timur, dokumen jenis Pipil masih sangat lazim ditemukan di tangan masyarakat. Berbeda dengan Letter C atau Kekitir yang lebih banyak digunakan dalam tradisi administrasi di Pulau Jawa.
Meskipun masa berlaku dokumen ini sebagai bukti kepemilikan akan habis, Wawan meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai isu penyitaan lahan oleh pemerintah.
"Itu tidak benar. Negara tidak serta-merta mengambil tanah warga. Justru sertifikasi ini untuk melindungi hak masyarakat," ujarnya menepis kabar burung tentang pengambilalihan tanah tanpa sertifikat.
Bagi masyarakat yang masih memegang dokumen lama, BPN memastikan bahwa surat-surat tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar atau syarat utama dalam pengajuan sertifikat baru, baik melalui proses jual beli maupun penyelesaian sengketa hukum.
Pihak BPN mengimbau agar warga tidak menunggu hingga detik-detik terakhir menjelang tenggat waktu Februari 2026 untuk menghindari penumpukan berkas dan potensi masalah hukum di masa depan.
"Kami siap membantu masyarakat Lombok Timur yang masih memiliki girik atau pipil untuk segera disertifikatkan. Jangan menunggu sampai Februari 2026," pungkas Wawan.

