Kepala Bapas Mataram, Muhtaruddin menyerahkan surat bebas GA kepada Kusmayadi, orangtua GA. (Foto : Abdul Rahim / Mandalika Post) |
MANDALIKAPOST.com - GA (15) siswa SMP yang terjerat kasus ITE, akhirnya bebas setelah menjalani masa wajib lapor.
Kepala Balai (Bapas) Kelas II Mataram, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Muhtaruddin menyerahkan surat bebas GA kepada orangtua GA, Kusmayadi, Senin 30 Oktober 2023 di kantor Bapas Mataram.
Kepala Bapas Mataram, Muhtaruddin meminta agar Kusmayadi bisa menjaga anaknya dan memastikan GA tetap bisa bersekolah kembali seperti biasa.
"Sekarang sudah bebas. Fokuskan untuk pendidikannya. Sekolah harus terus seperti biasa, bahkan kalau bisa sampai kuliah, perguruan tinggi," kata Muhtaruddin kepada Kusmayadi, ayah GA.
Diketahui GA, warga Lingsar, Lombok Barat, tersangkut kasus ITE, lantaran menggunakan handphone melakukan videocall, kurang senonoh. Kejadian setahun silam membuat pelaku menjalani wajib lapor.
"Ini sebagai pelajaran juga buat anak-anak kita agar menggunakan handphone dengan positif, jangan disalahgunakan," kata Muhtaruddin.
Kepala Bapas Mataram, Muhtaruddin. |
Muhtaruddin mengatakan, Bapas Mataram memastikan agar GA tetap bisa sekolah di salah satu SMP di Lombok Barat.
"Kita dampingi dan pastikan anak ini bisa tetap sekolah di SMP. Bapas juga pastikan bahwa klien yang sudah bebas bisa lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Sementara itu, orangtua GA, Kusmayadi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapas Mataram.
"Kami sangat senang anak kami bebas, dan kami sangat mengapresiasi Bapas Mataram, terutama pak Kepala, bapak Muhtar yang sudah memastikan anak kami bisa tetap sekolah di SMP," kata Kusmayadi.
REPORTER : Abdul Rahim