Komisi II Siap Kawal Penyelesaian Kasus Tanah

Ariyati Astini
Jumat, Desember 08, 2023 | 17.05 WIB Last Updated 2023-12-08T09:05:52Z

 

Foto: Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI Riyanto, SH dan Ketua Gerak Jalan Lurus (GJL) Edi Hardiyanto ke kantor ATR/BPN NTB ditemui Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lutfi Zakaria, S.I.P., M.H., didampingi kabid koordinator sengketa








MANDALIKAPOST.com-Komisi II DPR RI dan Gerakan Jalan Lurus (GJL) siap mengawal penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang terjadi di NTB. Hal ini disampaikan Komisi II DPR RI saat mengunjungi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional NTB, kemarin (8/12). ”Kami siap mengawal dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus yang terkait pertanahan,” Anggota Komisi II DPR RI Riyanto.


Riyanto menjelaskan, kunjungan yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama GJL untuk melakukan tugas konstitusional sesuai dengan pengawasan fungsi DPR berkaitan dengan pengaduan dari masyarakat terkait sengketa pertanahan di NTB. Tidak dipungkiri sejak era orde baru, Lombok dijadikan wilayah pengembangan.


Sehingga saat itu muncul pejabat-pejabat tinggi yang memiliki hak dan sudah berstifikat. Tetapi setelah dikeluarkan sertifikat, tanah-tanah tersebut dibiarkan dan tidak dimanfaatkan dan sekarang dikuasai masyarakat. Karena ada beberapa yang masih memiliki hak dan ada yang sudah berakhir,


Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, kemudian tahun 2023, presiden mengeluarkan kebijakan lagi berupa Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. ”Banyak persoalan yang harus disinkronkan dengan adanya ketentuan-ketentuan sehingga masyarakat tidak menjadi ketakutan,” katanya.


Menurut Riyanto, selama ini masyarakat selalu mengatakan persoalannya ada di ATR/BPN. Padahal ATR/BPN hanya pejabat administrasi yang melaksanakan fungsi-fungsi administrasi bahkan secara tegas pejabat penyelenggara pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional tidak punya hak atau kewenangan untuk menguji dokumen-dokumen yang disampaikan pemohon hak atau pendaftar. ”Perlu ada pemikiran untuk mengkontruksikan aturan untuk harmonisasi dan sinkronisasi agar tidak terjadi permasalahan,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua GJL Edi Hardiyanto NTB mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pemprov NTB dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari korban mafia tanah. ”Harus tegak lurus dan berani bertindak cepat, tepat dan cekatan. NTB akan bebas dari mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat. Semua harus sesuai aturan, prosedur dan regulasi,” tegasnya.


Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTB, Lutfi Zakaria mengungkapkan memang betul yang disampakain anggota komisi II DPR RI, sinkronisasi dan harmonisasi terkait dengan persoalan tanah mesti diselaraskan. Kami sebagai pelaksana di daerah mengikuti dan bergantung pada regulasi-regulasi untuk sinkronisasi dan harmonisasi,” ujarnya.


Lutfi menambahkan, pihaknya juga berharap regulasi tersebut bisa memberikan kenyamanan dalam bekerja sehingga fungsi-fungsi administratif bisa berjalan yang memang sudah diarahkan dari regulasi yang ada. ”Kita berharap kami terus bekerja dengan baik sesuai ketentuan dan regulasi yang ada dan regulasi dari aspek birokrasi kami bisa memberikan kenyamanan kami dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan bagi masyarakat. (*)



.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II Siap Kawal Penyelesaian Kasus Tanah

Trending Now