Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Geledah dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya

Rosyidin
Sabtu, September 07, 2024 | 15.32 WIB Last Updated 2024-09-07T07:32:15Z
(foto: Istimewa/MP).

Jakarta, MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan tanah Technopark yang dibiayai oleh PT. Hutama Karya.


Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun dan diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Laptop, PC, dan Dokumen Penting Disita.


Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin 6 September 2024, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.


Di antaranya adalah beberapa unit laptop dan PC yang akan dianalisis secara forensik untuk mencari bukti-bukti digital. Selain itu, sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya juga disita untuk memperkuat proses penyidikan.


Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Gedung Cyber di Kuningan Barat, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, dan sebuah rumah di Jalan Gebang Sari, Cipayung.


Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan. "Penyitaan dilakukan usai penyidik bidang pidana khusus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Sejumlah barang bukti yang telah disita akan digunakan penyidik untuk membuat terang benderang perkara dimaksud." jelasnya.


Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.


Kasus korupsi ini tentunya menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat semakin meningkat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Geledah dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya

Trending Now