MANDALIKAPOST.com – Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menangkap buronan (DPO) Guntual, S.H., di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur. pada Rabu (4/9).
Guntual, yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, diamankan setelah sempat
melakukan perlawanan.
Guntual, 61 tahun, terbukti
melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021, ia dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
Dalam penangkapan, Guntual tidak
kooperatif, namun tim gabungan berhasil mengamankan terpidana dan
menyerahkannya kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Melalui program Tangkap Buronan
(Tabur), Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor buronan
dan segera melakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau buronan
lain yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman
bagi mereka.
Dr. HARLI
SIREGAR, S.H., M.HUM.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.