![]() |
Ekshumasi Autopsi Jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi Resmi Dilakukan, Keluarga Harap Keadilan Terungkap. |
MANDALIKAPOST.com – Proses ekshumasi Autopsi terhadap jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi yang di duga meninggal di Gili Trawangan resmi dilaksanakan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Ekshumasi Autopsi dilakukan di TPU Presak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Langkah ini dilakukan menyusul ramainya isu liar yang berkembang di media sosial terkait kematian Brigadir Nurhadi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi atensi publik dan pimpinan kepolisian pusat, sehingga diperlukan pembuktian hukum dan ilmiah melalui ekshumasi Autopsi
“Kami hadir atas nama negara dan undang-undang. Ini bukan lagi urusan internal keluarga, tetapi telah menjadi kepentingan publik. Ekshumasi dilakukan demi membuktikan fakta secara objektif,” ujar perwakilan Polda NTB dalam pernyataan resminya kepada keluarga.
Tim forensik yang menangani proses ini merupakan dokter sipil terakreditasi dari Universitas Mataram. Proses ekshumasi dijadwalkan berlangsung selama tiga jam mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.
Meskipun sebelumnya sempat menolak, keluarga almarhum akhirnya mendampingi jalannya proses ekshumasi.
Mereka menyatakan keterkejutan dan kebingungan atas kejadian ini, namun tetap berharap agar semua pihak menghormati jalannya hukum.
“Kami masih syok, bingung dengan semua ini. Tapi kami serahkan kepada pihak berwenang. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” kata keliarga, almarhum Brigadir Nurhadi, kepada MandalikaPost.com.
Keluarga juga menambahkan bahwa keluarga berharap hasil autopsi nantinya tidak ditutup-tutupi. “Kami ingin kebenaran. Apa pun hasilnya, kami ingin itu disampaikan secara terbuka.”
Kabid Dokkes Polda NTB, Kombes Pol dr. I Komang Tresna, menjelaskan bahwa hasil autopsi akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu dan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia memastikan bahwa proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan kaidah medis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menyatakan bahwa hasil autopsi akan diumumkan secara transparan kepada publik. Ia juga menekankan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan spekulasi berlebihan.
“Jika ada pertanyaan dari pihak luar, kami harap cukup dijawab bahwa ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi jalannya ekshumasi atau penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Abdul Rahim