![]() |
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Johan Firmansyah. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur (Lotim) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan optimal bagi pesertanya. Mulai tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Lotim akan memberlakukan penyesuaian terkait santunan pemakaman bagi peserta mandiri.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Johan Firmansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara berkelanjutan.
"Mulai tahun 2025, peserta mandiri yang baru terdaftar kurang dari tiga bulan akan mendapatkan biaya santunan pemakaman sebesar 10 juta," ungkap Johan.
Ia menambahkan, "Ini lebih kepada sisi kepatuhan, meminimalisir risiko," imbuhnya.
Meskipun ada penyesuaian, Johan menegaskan bahwa secara finansial, BPJS Ketenagakerjaan tetap aman dan merupakan jaminan sosial yang ditanggung oleh APBN jika terjadi defisit.
Dalam acara simbolis penyerahan manfaat yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, BPJS Ketenagakerjaan Lotim berhasil menyalurkan manfaat kepada 23 peserta dengan total mencapai angka fantastis, yakni Rp900 juta untuk periode April hingga 16 Mei 2025.
Johan Firmansyah menyatakan bahwa penyerahan simbolis ini merupakan upaya nyata dalam mengedukasi masyarakat.
"Penyerahan simbolis hari ini adalah upaya kami untuk mengedukasi masyarakat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini benar-benar bermanfaat," jelasnya.
Ia juga berharap masyarakat yang mampu secara finansial dapat mendaftar secara mandiri untuk memanfaatkan program ini.
"Setiap tahun ada perubahan, dan saat ini total klaim yang sudah dibayarkan cukup banyak. Mereka yang mendapatkan manfaat bisa mencapai 10 juta rupiah bila terdaftar kurang dari 3 bulan," tambahnya.
Johan Firmansyah kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial bagi masyarakat, bukan asuransi.
"BPJS Tenagakerja ini adalah jaminan sosial bagi masyarakat," tegasnya.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 3 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial Ketenagakerjaan." Ia pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan instrumen ini dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat iuran yang kecil dengan manfaat begitu besar.
Terkait besaran iuran, Johan menjelaskan adanya perbedaan pola pembayaran antara perangkat desa dengan BPD, RT, dan sejenisnya.
"Ada perbedaan berarti ya, mereka yang dari perangkat desa dengan yang BPD maupun RT segala macam berbeda pola pembayarannya," jelasnya.
Untuk komponen elemen desa, iuran relatif lebih kecil. "Bukan Rp16.800, tetapi kalau dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) Rp2 juta maka iurannya Rp10.800," ungkap Johan.
Hal ini juga mempertimbangkan adanya tabungan peserta, di mana semakin tinggi upah, semakin tinggi pula tabungannya, namun tetap dengan upah minimum yang ditetapkan.
"Minimal kita adalah Rp10.800 tadi, yaitu dari upah Rp2 juta. Jadi mereka bayar Rp10.800 sampai Rp14.000," pungkas Johan.