Empat Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp 1 Miliar di Lombok Timur Ditetapkan, Dua Langsung Ditahan

Rosyidin S
Jumat, Juni 13, 2025 | 19.33 WIB Last Updated 2025-06-13T11:45:51Z
Dua tersangka korupsi sumur bor di Lotim jadi tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).


Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengumpulkan bukti-bukti kuat. Keempat tersangka tersebut berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST.


"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, kami telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembuatan sumur bor di Desa Ketangga," terang Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., MH. Dalam rilis diterima media ini, Jumat (13/6).


Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang fantastis. Kerugian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).


"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Ini merupakan komitmen kami untuk menumpas korupsi di daerah ini," tegas Swadharma.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.


Ancaman pidana untuk kasus korupsi ini tidak main-main, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu DS dan ABS. Keduanya ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.


"Penahanan terhadap tersangka DS dan ABS dilakukan di Rutan Selong karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Lalu Agus Saputra, Pranata Humas Kejaksaan Negeri Lombok Timur, saat dikonfirmasi terpisah.


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur air bersih bagi masyarakat, terutama di daerah tertinggal.


"Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp 1 Miliar di Lombok Timur Ditetapkan, Dua Langsung Ditahan

Trending Now