![]() |
Pasangan pengantin disabilitas Darmanis (dua dari kiri) dan Raodah (dua dari kanan) didampingi oleh keluarga masing-masing. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pasangan disabilitas, Darmanis (40) dan Raodah (30), resmi mengikat janji suci pernikahan dalam sebuah prosesi akad nikah yang digelar di Dusun Montong Kemong, Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 10.00 WITA.
Meskipun hanya dipersiapkan dalam waktu tiga hari, pernikahan berlangsung lancar dan tetap menjunjung tinggi tradisi masyarakat adat Sasak.
Raodah merupakan putri dari pasangan Idah alias Amak Doni dan Mahnep, warga Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dalam prosesi akad, wali nikah Raodah diwakilkan kepada Irah, saudara kandung dari Idah.
Sementara itu, Darmanis adalah warga Dusun Montong Kemong, Desa Sapit, dan merupakan putra dari almarhum Darwilep.
Kisah cinta keduanya berawal dari pertemuan di sebuah tempat praktik disabilitas di Lombok Barat. Interaksi yang terjalin kemudian berkembang menjadi hubungan yang serius hingga menuju pelaminan.
Dalam akad nikah tersebut, Darmanis menyerahkan maskawin berupa uang tunai sebesar Rp500.000, ditambah uang senilai Rp4.000.000, serta mahar adat krame atu pisuke senilai Rp6.000.000, yang merupakan bagian dari budaya lokal masyarakat Sasak.
Sebelum akad, Raodah menjalani rangkaian adat irah toga, sebuah tradisi penting dalam prosesi pernikahan sebagai simbol kesiapan mempelai wanita.
Kepala Desa Sapit, Sriatun, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi dan restu atas pernikahan keduanya.
“Kami sangat mendukung dan berharap pernikahan ini menjadi awal kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Semoga keduanya saling menguatkan dan memberi inspirasi bagi masyarakat,” ujar Sriatun.
Prosesi pernikahan ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah yang dihadiri oleh keluarga besar dari kedua mempelai dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.