Kasus Chromebook Lombok Timur, Kejaksaan Temukan Produk Tak Sesuai Standar dan Produksi Lama

Rosyidin S
Selasa, Juni 10, 2025 | 20.04 WIB Last Updated 2025-06-10T12:04:39Z
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto didampingi Kasi Inteljen, Ugi R saat dikonfirmasi. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 terus bergulir.


Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah melakukan pemeriksaan intensif, menemukan indikasi kuat bahwa ribuan unit Chromebook yang dibeli dengan anggaran Rp32,4 miliar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Bahkan, beberapa unit terindikasi merupakan produk keluaran tahun 2021 yang disalurkan pada tahun 2022.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengungkapkan bahwa penyidikan yang telah berlangsung selama 40 hari sejak 30 April 2025 ini berjalan lancar tanpa kendala.


Tim penyidik telah memeriksa 38 saksi, yang terdiri dari 13 PNS di Lombok Timur, 5 PNS dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan 10 pihak swasta.


"Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan mengumpulkan alat bukti berupa saksi sudah sebanyak 38 orang saksi," ujar Hendro Wasisto didampingi Kasi Inteljen, Ugi R saat ditemui awak media pada Selasa (10/6).


Selain itu, tim penyidik juga telah menggandeng ahli IT untuk menguji spesifikasi Chromebook hasil pengadaan, termasuk keaslian komponennya. Sebanyak 416 dokumen terkait pengadaan dan 3 unit handphone juga telah disita untuk didalami.


Salah satu temuan krusial dalam penyidikan ini adalah dugaan bahwa Chromebook hasil pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).


Khususnya, terkait dengan komponen "communication" yang disyaratkan harus orisinal dan terdaftar di Kementerian Pendidikan untuk mendukung Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).


"Salah satu atau di antara dari dugaan perbuatan hukum itu, Chromebook hasil pengadaan tidak sesuai dengan Permendikbud yang mensyaratkan bahwa salah satunya communication-nya harus original dan terdaftar di Kementerian Pendidikan," tegas Hendro Wasisto.


Meskipun jumlah unit Chromebook yang diterima telah sesuai, hasil penelusuran tim penyidik bersama ahli menemukan adanya ketidaksesuaian pada spesifikasi dan sistem operasi (OS).


"Jumlahnya telah sesuai jumlah unit yang diterima telah sesuai namun bicara masalah spesifikasinya maupun OS operating system-nya ya, sehingga maksud dan tujuan pemerintah sebagaimana di Permendikbud tidak bisa terlaksana begitu," jelas Kajari Lotim.


Lebih lanjut, Hendro Wasisto menyebutkan adanya indikasi beberapa unit Chromebook yang disalurkan pada tahun 2022 ternyata merupakan produk keluaran tahun 2021. Hal ini terungkap dari hasil penelusuran bersama tenaga ahli di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Kemendikbud.


"Hasil pengungkapan dengan tenaga ahli ada ditemukan ya, beberapa unit memang unit 2021, unit 2022," ungkapnya, menegaskan bahwa data produksi ini bisa terdeteksi dari sistem internal perangkat.


Untuk memastikan temuan ini, tim penyidik telah menguji sekitar 20% dari total 4.230 unit Chromebook yang diadakan, meskipun ahli menyarankan 5% sudah cukup mewakili.


Sejauh ini, kasus masih disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal terkait gratifikasi atau pemberian hadiah jika ditemukan fakta-fakta baru selama penyidikan.


"Kalau secara umum sampai dengan hari ini masih di Pasal 2 dan Pasal 3. Tapi kalau pengembangan pasal nanti kaitan dengan adanya fakta di penyidikan ini ada gratifikasi atau bahkan pemberian hadiah," kata Hendro Wasisto.


Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk terus mengungkap tuntas kasus ini dan meminta dukungan media untuk terus memantau perkembangannya.


Kejaksaan berjanji akan segera mengumumkan jumlah kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Chromebook Lombok Timur, Kejaksaan Temukan Produk Tak Sesuai Standar dan Produksi Lama

Trending Now